Minggu, 03 Juni 2012

Surat Berharga


A.    PENGERTIAN SURAT BERHARGA
1.      Pengertian Surat Berharga
KUHD tidak menjelaskan secara implisit tentang apa yang disebut dengan surat berharga. Oleh karena itu, untuk mengetahui definisi surat berharga perlu dirujuk pendapat-pendapat para sarjana hukum tentang surat berharga.
Prof. Drs. C.S.T Kansil, S.H. mendefinisikan surat berharga ialah surat bernilai uang yang diciptakan bagi keperluan efisiensi pembayaran yang diakui dan dilindungi hukum bagi keperluan transaksi perdagangan, pembayaran, penagihan, dan lain sejenisnya. Surat-surat yang demikian memberika hak kepada pemegang, yang bermanfaat bagi yang menerima atau memilikinya.[1]
Surat berharga (waarde papier) adalah surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksana pemenuhan prestasi, yang berupa pembayaran sejumlah uang. Akan tetapi, pembayaran itu tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang, melainkan mengantinya dengan alat bayar lain berupa surat yang mengandung perintah kepada pihak ketiga, atau pernyataan sanggup membayar kepada pemegang surat.[2]
Mengenai surat berharga Purwosutjipto, memberikan pendapatnya sebagai berikut[3]:
“Surat berharga adalah surat bukti tuntutan utang, pembawa hak dan mudah diperjualbelikan”.
            Bedasarkan dua pendapat para sarjana tersebut dapat diambilkan kesimpulan bahwa surat berharga adalah surat yang didalamnya terkandung hak tagih berupa uang tunai, dapar diperjualbelikan, dipindahtangankan.
            Hak tagih memberikan pengertian bahwa surat ini pemilik surat berharga sebagai pembawa hak, harus meyerahkan dan menunjukkan suratnya. Apabila dikemudian hari surat itu hilang maka hilang pula hak tagihnya. Hal ini, berarti bahwa sebagai pembawa hak tagih dari surat berharga adalah surat berharga itu sendiri.
Berupa uang tunai memberikan pengertian bahwa fungsi surat berharga ini hanya sebagai alat ganti dari uang tunai, dan apabila suatu saat hak tagih itu digunakan maka yang dapat ditagih oleh pemegang hak adalah berupa uang tunai berupa uang, bukan berupa hak lain.
Dapat diperjualbelikan memberikan pengertian bahwa surat berharga dapat dipindahtangankan kapanpun apabila dikehendaki. Sedangkan sifat dapat dipindahtangankan ini dapat diketahui dari klausul yang dibubuhi dalam surat itu sehingga dapat dipindahtangankan.
Hal ini senada dengan apa yang dikemukakan, Abdulkadir Muhammad, bahwas surat berharga memiliki tiga fungsi utama, yaitu[4]:
1.      Sebagai alat pembayaran (alat tukar uang)
2.      Sebagai alat untuk memindahkan hak tagih (diperjualbelikan dengan mudah atau sederhana)
3.      Sebagai surat bukti atas hak tagih (surat legitimasi)
Adapun tujuan dari penerbitan surat berharga adalah sebagai pemenuhan prestasi berupa pembayaran sejumlah uang.[5]
2.      Perbedaan Surat Berharga dan Surat yang Mempunyai Harga
Abdulkadir Muhammad,S.H. dalam bukunya “Hukum Dagang Tentang Surat-Surat Berharga” membedakan pengertian dua macam surat, yaitu antara “surat berharga” yang dalam bahasa Belanda “waarde papier” , di Negara Anglo Saxon dikenal dengan istilah “ negotiable instruments”, dengan “ surat yang mempunyai harga atau nilai” yang dalam bahasa Belanda “papier van waarde”, dalam bahasa inggrisnya “letter of value”.[6]
Surat yang mempunyai harga ( papier van waarde) diartikan sebagai surat yang berfungsi sebagai alat bukti bahwa orang yang memegang berhak atas apa yang disebutkan, atau untuk menikmati hak yang disebutkan dalam surat itu, dan bukan dibuat bukan untuk memenuhi prestasi. Seperti, konosemen, surat penitipan sepeda motor, tiket/karcis, dan lain-lain.[7]
Selanjutnya, Purwosutjipto memberikan definisinya sebagai berikut[8]:
“Surat yang mempunyai harga adalah surat bukti tuntutan utang yang sukar diperjualbelikan.
Adapun perbedaan surat berharga dan surat yang mempunyai harga berdasarkan pendapat sarjana hukum yang dikemukakan di atas, adalah sebagai berikut:
a.       Surat berharga
1)      Di dalam surat berharga terdapat hak tagih atas sejumlah uang.
2)      Merupakan alat pembayaran.
3)      Dapat diperjualbelikan dengan mudah.
4)      Sebagai pemenuhan prestasi.
b.      Surat yang mempunyai harga
1)      Hanya merupakan alat bukti.
2)      Tidak dapat diperjualbelikan dengan mudah.
3)      Bukan merupakan alat pembayaran.
4)      Di dalamnya terkadung hak yang bermacam-macam selain uang.
B. SEJARAH SURAT BERHARGA
            Berdasarkan fakta sejarah yang menyatakan, bahwa KUHP dan KUHD diberlakukan di Indonesia melalui asas .konkordasi dari burgerlijk weetbook dan weetbook van koophandel yang merupakan kitab hukum milik Belanda,. Demikian halnya dengan kitab kodifikasi hukum yang dimiliki oleh Belanda, yang kemudian diberlakukan di Indonesia juga diberlakukan dengan asas konkordansi Code Civil dan Code de Comerrce Perancis. Oleh karena itu,  isi dan bentuknya hampir sama.
            Adapun mengenai sejarah pengaturan surat berharga ini, dikenal tiga macam sistem pengaturan yang berlainan satu sama lain, yaitu:
1.      Pengaturan Menurut sistem Perancis
Berdasarkan pendapat para sarjana hukum perancis seperti Pothier dan Domat (pendapat mereka merupakan dasar dari penyusunan Code de Commerce Perancis 1807). Menurut pendapat para sarjana hukum tersebut sebagaimana dikutip oleh Abdulkadir Muhammad adalah sebagai berikut[9]:
“Perjanjian wesel itu adalah perjanjian penukaran uang (contract de change). Jika A memberikan uang kepada B di suatu tempat, maka B akan membayar uang tersebut kepada A di tempat lain. Pembayaran oleh B dilakukan dengan menerbitkan sepucuk surat wesel. Surat wesel itu berlaku sebagai bukti dari perjanjian penukaran uang tadi. Jadi dalam surat wesel selalu ada klausula valuta (sebagai dasar perjanjian penukaran uang). Dalam contoh tadi B bertindak sebagai penerbit, sedangkan A bertindak sebagai pemegang pertama. Karena surat wesel berfungsi sebagai alat bukti penukaran uang, maka A sebagai pemegang pertama dapat memindahtangankan surat tersebut kepada orang lain, dengan uang pula.
Konsekuensi dari pendapat ini adalah apabila terdapat cacat dalam surat wesel tersebut, maka pemegang surat wesel tidak dapat menjadikannya sebagai alat bukti bagi penarikan sejumlah uang. Sistem ini kemudian dianut di Negara Perancis, Belanda, Indonesia, Belgia, Spanyol, Rumania, dan Negara-negara Amerika Tengah dan Amerika Selatan.
Berdasar penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa menurut sistem Perancis pengaturan mengenai surat berharga ini di awali dengan adanya pengaturan surat wesel sebagai pendapat dua sarjana di atas yang kemudian diadopsi dalam Code de Commerce.
2.      Pengaturan Menurut Sistem Jerman
Pengaturan menurut sisten Jerman ini didasarkan pada pendapat sarjana Jerman, seperti Einert dan Thol. Pendapat mereka ini dijadikan dasar dari pembentukan “Algemenie Deutsche Wechselordnung” yaitu undang-undang tentang surat wesel tahun 1848. Ajaran mereka ini menyatakan bahwa, perjanjian surat wesel ini terlepas dari perjanjian dasarnya, artinya dengan adanyan surat wesel ini para pihak telah melepaskan dari perjanjian dasarnya. Ajaran ini dikenal dengan “ ajaran abstraksi”.[10]
3.      Pengaturan Menurut Sistem Inggris
Pengaturan menurut sistem Inggris ini dapat diketahui dari undang-undang yang bernama “ Bill of Exchange Act.1882” yang sebelumnya merupakan rancangan undang-undang yang disusun oleh Sir Machenzie D. Chaimers. Undang-undang ini kemudian diadopsi oleh Amerika Serikat dalam “Negoitable Instruments law 1897”.[11]
Sistem ini merupakan jalan tengah antara sistem Peracis dan Jerman, sistem ini menolak ajaran abstraksi pada sistem Jerman, dan memperhatikan perikatan dasar yang melatatbelakangi penerbitan surat wesel, serta memberikan perlindungan kepada pemegang surat wesel yang jujur, walaupun dalam surat wesel terdapat cacat. Sistem ini dianut oleh negara-negara yang pada umumnya berbahasa Inggris seperti Amerika Serikat dan Irlandia.[12]
            Bedasar paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa pada umumnya sistem pengaturan surat berharga ini merupkan bentuk tesis-antitesis dari para sarjana dari berbagai Negara, kemudia pada perkembangannya ketiga bentuk sistem tersebut diseragamkan untuk memperoleh sistem hukum yang semaikn baik.
4.      Usaha-Usaha Penyeragaman dan Sumber Pengaturan Surat Berharga
Dalam perkembangan selanjutnya ketiga sistem pengaturan surat berharga ini, makin lama makin menuju kepada pendekatan dan persamaan satu sama lain, sehingga perbedaan-perbedaan yang prinsipil dikurangi. Hal ini dapat saja terjadi, sebab sistem Inggris dan Jermah semakin menuju kearah sistem Inggeris-Amerika (Anglo Saxon).
Pendekatan yang dilakukan oleh sistem Perancis ialah dengan jalan mengadakan perubahan-perubahan dalam perundang-undangan tentang surat wesel dan surat sanggup, pada tanggal 7 Juni 1894 mengahapuskan klausula “perbedaan tempat”, pada tanggal 8 Februari 1922 mengahapuskan klausula “valuta” dan menganut asas perlindungan terhadap pihak ketiga yang jujur. Sistem jerman akhirnya melepaskan ajaran “abtraksi dan janji untuk membayar” . Dengan pendekatan-pendekatan ini akhirnya hanya dikenal dua sistem saja, yaitu sistem Eropa Kontinental dan sistem Inggris-Amerika atau Anglo Saxon.[13]
Dengan adanya konferensi jeneva tahun 1930 tentang unifikasi pengaturan surat wesel, surat sanggup, dan 1931 tentang surat cek antara negara-negara peserta. Usaha penyeragaman secara internasional dalam hukum surat berharga semakin menuju pada kenyataan. Adapun rumusan-rumusan yang telah disepakati dalam konferensi tersebut adalah, sebagai berikut[14]:
a.       Tahun 1930 tentang surat wesel dan surat sanggup
1)      Perjanjian penyeragaman surat wesel, surat sanggup.
2)      Perjanjian penyelesaian perselisihan antara berbagai undan-undang mengenai surat surat wesel dan surat sanggup antar negara-negara peserta.
3)      Perjanjian mengenai materai suarat wesel dan surat sanggup.
b.      Tahun 1931 tentang surat cek
1)      Perjanjian penyeragaman surat cek.
2)      Perjanjian penyelesaian perselisihan antara berbagai undang-undang mengenai surat cek antara negara-negara peserta.
3)      Perjanjian mengenai materai surat cek.
Rancangan beberapa perjanjian internasional tersebut ditanda tangani oleh mayoritas peserta, kecuali Amerika Serikat. Kemudian Inggris yang hanya menandatangani rancangan perjanjian tentang materai pada surat wesel, surat sanggup, dan surat cek. Sedangkan Yunani tidak menandatangani perjanjian semua perjanjian tentang materai. Adapun alasan dari merika Serikat dan Inggris yang tidak mau menandatangani perjanjian internasional tersebut, dikarenakan mereka sanggat mementingkan tujuan utama dari surat berharga yakni sebagai alat pembayaran uang atau alat tukar uang (negotiable instruments), yang menurut mereka apabila mengikuti seluruh peraturan yang dirumuskan dalam rancangan perjanjian tersebut, maka tujuan tersebut tidak terpenuhi semuanya.[15]
            Sedangkan menurut sitem Anglo Saxon yang dianut Inggris dan Amerika Serikat, yang dimaksud dengan negotiable instruments ialah surat yang menggantikan uang. Oleh karena itu, dapat dipindah tangankan secara bebas, dapat diuangkan setiap saat oleh pemegangnya, dapat diperlakukan baik menurut ketentuan undang-undang maupun menurut kebiasaan dikalangan pedagang.[16]
            Negoitble instrument ini terdiri dari tiga macam yaitu bill of exchange, cheque, dan promissory note. Bill of exchange dapat diterbitkan atas pengganti dan atas tunjuk. Berbeda dengan surat wesel, yang hanya dapat diterbitkan hanya atas pengganti saja. Demikian halnya dengan promissory note, dapat diterbitkan sama dengan bill of exchange. Sedangkan cheque dapat diterbitkan atas penglihatan (on demand) pada suatu banker. Dalam pengertian bill of exchange termasuk juga cheque, hal ini tentu berlainan dengan rancangan perjanjian jeneva itu.
            Belanda yang juga ikut menandatangani perjanjian internasional tersebut kemudian pada tahun 1932 menyesuaikan weetbook van koophandel dengan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-perjanjan tersebut dengan mengubah titel 6 dan 7 buku I tentang surat wesel, surat sanggup, surat cek. Perubahan ini lalu diteruskan pada W.v.K Hindia Belanda dengan Stb. 1934-562 jo. Stb. 1935-531, perubahan mana bagi Hindia Belanda mulai berlaku sejak 1 Januari 1936.
            Adapun pengaturan-pengaturan dalam buku I titel 6 dan titel 7 itu adalah sebagai berikut:
a.       Pengaturan tentang surat wesel, dalam buku I titel 6 dari bagian kesatu sampai dengan keduabelas.
b.      Pengaturan tentang surat sanggup, dalam buku I titel 6 bagian ketigabelas.
c.       Pengaturan tentang surat cek, dalam buku I titel 7 dari bagian kesatu sampai dengan bagian kesepuluh.
d.      Pengaturan tentang surat kwitansi atas tunjuk dan promes atas tunjuk, dalam buku I titel 7 bgaian kesebelas.
C.MACAM-MACAM SURAT BERHARGA
            Terdapat beberapa macam surat bernilai uang yang diatur dalam hukum dagang, yaitu wesel, cek, aksep, promes, promes, konosemen, saham, obligasi, dan lain-lain.
1. Wesel
a. Pengertian dan Syarat-syarat Wesel
            Istilah wesel berasal dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda yaitu wissel, dalam bahasa Jerman Wechsel, dalam bahasa Perancis letter de Change. Beberapa istilah ini mempunyai pengertian yang sama dari sistem Perancis dan Jerman yang sudah diseragamkan dalam perjanjian internasional di jeneva tahun 1930. Dalam hal ini, Inggris memberikan pngertian lain tentang apa yang disebut dengan wesel, dalam bahasa Inggris wesel disebut bill of change, hal in terjadi disebabkan Inggris pada waktu itu tidak ikut menandatangani perjanjanjian dalam konferensi jeneva.[17]
            Menurut C.S.T Kansil wesel adalah surat berharga yang mengandung suatu perintah pembayaran yang harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam KUHD. Lebih lanjut, ia menjelaskan wesel merupakan suatu perintah pembayaran yang diberikan oleh penarik kepada yang kena tarik yang harus melakukan pembayaran kepada pemegangnya.[18]
            Sedangkan menurut Abdulkadir Muhammad, wesel adalah surat yang memuat kata wesel, yang diterbitkan pada tanggal dan tempat tertentu, dengan mana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau penggantinya, pada tanggal dan tempat tertentu.
            Adapun syarat-syarat bagi suatu wesel, sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 100 KUHD adalah sebagai berikut:
1)      Kata wesel harus jelas tertulis pada surat;
2)      Perintah yang tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang yang telah ditentukan;
3)      Nama orang yang harus membayar;
4)      Tanggal pembayaran;
5)      Tempat pembayaran;
6)      Nama orang yang kepadanya atau kepada orang lain ditunjuk untuk membayar kepadanya;
7)      Tanggal dan tempat surat wesel itu ditariknya;
8)      Tanda tangan yang mengeluarkan surat wesel.
Selanjutnya, pasal 101 KUHD menegaskan bahwa semua persyaratan di atas harus dipenuhi dan seandainya salah satu persyaratan itu tidak terpenuhi maka surat tersebut tidak berlaku sebagai surat wesel, kecuali didapat hal-hal sebagai berikut:
1)      Hari/tanggal bayar yang tidak ditentukan dalam wesel, dianggap pembayaran harus dilakukan pada tanggal/hari ditunjukkannya wesel tersebut (wesel tunjuk).
2)      Dalam hal tidak adanya ketentuan khusus, maka tempat yang tertulis di samping nama tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran dan tempat di mana tertarik berdomisili.
3)      Surat wesel yang tidak menerangkan tempat tertariknya, hal ini harus dianggap ditandatangani di tempat yang tertulis di samping penarik.
b.      Personil Wesel
Dalam hukum wesel, dikenal beberapa personil wesel, yaitu orang-orang yang terlibat dalam lalu lintas pembayaran dengan surat wesel, antara lain[19]:
1)      Penerbit, adalah terjemahan dari istilah Belanda trekker, bahasa Inggrisnya drawer, yaitu orang yang mengeluarkan surat wesel.
2)      Tersangkut, adalah terjemahan dari istilah Belanda betrokene, bahasa Inggrisnya drawee, yaitu orang yang diberi perintah tanpa syarat untuk membayar.
3)      Akseptan, adalah terjemahan dari bahasa Belanda acceptant, bahasa Inggrisnya acceptor, yaitu tersangkut yang telah menyetujui untuk membayar surat wesel pada hari bayar dengan memberikan tanda tangannya.
4)      Pemegang pertama, adalah terjemahan dari istilah Belanda memer, bahasa Ingrissnya holder, yaitu orang yang menerima surat wesel pertama kali dari penerbit.
5)      Pengganti, adalah terjemahan dari bahasa Belanda geendosseerde, bahasa Inggrisnya indorsee, yaitu orang yang menerima peralihan surat wesel dari pemegang sebelumnya.
6)      Endosan, berasal dari istilah Belanda endosant, bahasa indoser, yaitu orang yang memperalihkan surat wesel kepada pemegang berikutnya.
c.       Bentuk Surat Wesel
1)      Wesel Biasa
Surat wesel yang mana sebagai pihak tersangkut yang diperintahkan membayar adalah manusia pribadi.
2)      Wesel Bank
Merupakan wesel yang mana sebagai pihak tersangkut yang diperintahkan membayar adalah bank.
3)      Wesel Khusus
a)      Wesel atas pengganti penerbit
Pasal 102 ayat 1 KUHD menyatakan, bahwa penerbit dapat menerbitkan surat wesel yang berbunyi atas pengganti penerbit. Maksudnya penerbit menunjuk dirinya sendiri sebagai pemegang pertama.[20]
b)      Wesel atas penerbit sendiri
Pasal 102 ayat 2 KUHD menyatakan, bahwa surat wesel dapat diterbitkan oleh penerbit sendiri. Maksudnya adalah penerbit memerintahkan kepada dirinya sendiri untuk membayar.[21]
c)      Wesel untuk perhitungan orang ketiga
Pasal 102 ayat 3 KUHD menyatakan bahwa surat wesel dapat diterbitkan untuk perhitungan orang ketiga.[22]
d)     Wesel incasso
Wesel incasso adalah bentuk surat berharga yang bertujuan untuk memberi kuasa kepada pemegang pertama untuk menagih sejumlah uang tidak untuk diperjualbelikan.[23]
e)      Wesel berdomisili
Pasal 100 ayat 5 KUHD menyatakan, bahwa surat wesel memuat nama tempat di mana tersangkut harus melakukan pembayaran. Umumnya tempat pembayaran dilakukan di tempat kediaman tersangkut. Namun ketentuan ini tidak selalu demikian, adakalanya pembayaran dilakukan di tempat lain. Menurut ketentuan pasal 103 KUHD ada surat wesel yang harus dibayar di tempat tinggal orang ketiga, baik di tempat tinggal tersangkut, maupun di tempat lain. Wesel semacam ini disebut wesel berdomisili.[24]
d.      Penetapan Hari Bayar Wesel
Dalam Surat wesel harus disebutkan ketentuan hari bayar (vervaldag, time of payment). Jika tidak disebutkan, surat wesel itu dianggap harus dibayar pada hari diperlihatkan . Menurut ketentuan pasal 132 KUHD ada empat cara menentukan hari bayar surat wesel:[25]
1)      Pada waktu diperlihatan (op zicht, on demand), surat wesel ini disebut surat wesel atas penglihatan (zicht-wissel, demand draft).
2)      Pada waktu tertentu sesudah diperlihatkan (nazicht, after sight) surat wesel ini surat wesel sesudah penglihatan (nazicht wissel, after sight draft).
3)      Pada hari tanggal yang ditentukan (dato, after date), surat wesel ini disebut wesel sesudah penanggalan (dato-wissel, after date draft).
4)      Pada hari tanggal yang ditentukan (dag, date), surat wesel disebut wesel penanggalan (dagwissel, date draft).
2.      Surat Sanggup
a.       Pengertian dan Syarat-Syarat Surat Sanggup
Istilah surat sanggup berasal dari bahasa Belanda orderbriefje, bahasa Perancisnya billet a orde, bahasa Inggrisnya promissory note. Dalam undang-undang istilah surat sanggup dikenal dengan promesse aan order. Surat sanggup ini juga disebut askep berasala dari bahasa Perancis “accept”, artinya setuju. Kata sanggup atau setuju ini didalamnya menganding suatu janji untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya pada waktu tertentu.
Selanjutnya dalam menurut yang diberikan C.S.T Kansil surat sanggup (aksep) merupakan surat yang menyebutkan suatu janji atau kesanggupan untuk membayar dan tidak mengandung perintah sebagaimana wesel.[26]
Jadi, surat sanggup merupakan surat yang diterbitkan sebagai tanda sanggup atau setuju membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya pada hari tertentu. Dalam hal ini, kedudukan akseptan surat sanggup memiliki kedudukan yang sama dengan akseptan surat wesel.[27]
Perlu diketahui, bahwa dalam KUHD tidak terdapat perumusan yang secara jelas menyatakan pengertian dari surat sanggup. Tetapi dalam pasal 174 KUHD dimuat syarat-syarat formil dari surat sanggup. Dari syarat-syarat tersebutlah kemudian para sarjana merumuskan definisi dari surat sanggup. Adapun syarat-syarat dari surat sanggup adalah sebagai berikut[28]:
1)      Keterangan tertunjuk yang menyebutkan kesanggupan untuk menanggung pembayaran itu (promes kepada penunjuk)
2)      Kesanggupan yang tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
3)      Penetapan hari bayarnya.
4)      Penetapan tempat pembayaran.
5)      Nama orang yang kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk olehnya berhak mendapatkan bayaran.
6)      Tanggal dan tempat surat sanggup ditandatangani.
7)      Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat sanggup.
Dalam surat sanggup ini, tidak ada pihak tersangkut, sebab penandatangan sebagai penerbit mengikatkan diri untuk membayar kepada penerima yang memegannya. Jadi penerbit disini berposisi sebagai akseptan pada surat wesel, karena itu kedudukan penandatangan berbeda dengan kedudukan penerbit surat wesel. Jika dalam surat wesel penerbit merupakan debitur wajib regres[29], sedangkan dalam surat sanggup penerbit adalah debitur yang wajib membayar sama seperti akseptan dalam surat wesel.
b.      Sifat Surat Sanggup
Surat sanggup merupakan suratb berharga yang berklausula atas pengganti atau promes atas pengganti, meskipun klausula tersebut tidak disebutkan dalam surat tersebut ia tetap disebut sebagai surat atas pengganti. Adapun cara pemindahan surat ini harus dilakukan dengan endosemen, dengan endosemen tersebut semua hak yang timbul dari hubungan hukum surat sanggup beralih kepada pemegang berikutnya. Dengan begitu, dalam surat sanggup ini sudah terdapat jaminan bahwa pada hari bayar pemegang pasti memperoleh pembayaran dari penanda tangan.
Selanjutnya, berdasarkan pernyataan dari Abdulkadir Muhammad bahwa surat sanggup ini tidak dapat digolongkan pada surat pengakuan hutang, walaupun di dalamnya penanda tangan mengakui adanya hutang pada pemegang dan berjanji untuk membayar. Menurutnya surat sanggup berbeda dengan surat bukti hutang yang jika diperalihkan dengan orang lain, tidak menggunakan endosemen[30] melainkan dengan cesiie. Dalam hal ini surat hutang tidak memuat klausula atas pengganti, sehingga tidak bisa diperalihkan secara endosemen.
Adapun sifat-sifat yang dimiliki dari surat sanggup ini adalah sebagai berikut:
1)      Surat sanggup sebagai bukti pinjaman uang
Surat sanggup digolongkan kepada surat tagihan hutang (schuldvorderingspapier) yang bukan perintah untuk membayar (betailingsopdracht) melainkan juga berupa janji untuk membayar (betailingsbelotte) di sini surat sanggup bersifat sebagai alat bukti pinjaman uang (credit middle, credit means).[31]
Misalnya penanda tangan sebagai pembeli barang dari penjual ( penerima surat sanggup). Pembeli ini belum mempunyai uang tunai. Dalam hal ini pembeli diberi tempo untuk membayar pada waktu tertentu di kemudian hari. Sebagai tanda bukti, pembeli ini menandatangani surat sanggup, bahwa pada tanggal yang telah ditentukan, penerima surat sanggup (dalam hal ini penjual barang) datang menunjukkan surat sanggup guna menagih piutangnya itu. [32]
2)      Surat Sanggup
Dimungkinkan penyimpan dana juga menyanggupi untuk membayarkan dana yang ada padanya setiap saat bila yang mempunyai dana menghendakinya. Caranya adalah penyimpan dana menandatangani surat sanggup yang dapat diperlihatkan setiap saat dikehendaki oleh penerima atau pemegangnya (op zicht). Dalam hal ini surat sanggup atas penglihatan ini sama dengan penerima atau pemegang uang tunai, artinya seketika dikehendakinya surat sanggup itu dapat ditukarkan dengan uang tunai pada penanda tangan, atau dapat digunakan sebagai alat bayar dalam transaksi jual beli.[33]
c.       Pengaturan Surat Sanggup
Adapun ketentuan-ketentuan surat sanggup di Indonesia ini terdapat pada ketentuan-ketentuan dalam surat wesel yang kemudian diterapkan pada surat sanggup. Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan yang tercantum dalam pasal 176 KUHD yaitu sebagai berikut:
1)      Ketentuan tentang endosemen (pasal 110-119 KUHD).
2)      Ketentuan tentang hari bayar (pasal 132-136 KUHD).
3)      Ketentuan tentang hak regres dalam hal ini non pembayaran (pasal 142-149, 153-153 KUHD).
4)      Ketentuan tentang pembayaran dengan intervensi (pasal 154, 158, 162 KUHD).
5)      Ketentuan tentang surat wesel (pasal 166 dan 167 KUHD).
6)      Ketentuan tentang surat wesel yang hilang (pasal 167a).
7)      Ketentuan tentang perubahan (pasal 168 KUHD).
8)      Ketentuan tentang daluarsa (pasal 168a, 169-170 KUHD).
9)      Ketentuan tentang hari raya, menghitung tenggang waktu, dan larangan penagguhan hari (pasal 171, 171a, 172 dan 173 KUHD).
10)  Ketentuan tentang surat wesel yang harus dibayar di tempat tinggal seorang ketiga atau di tempat lain daripada tempat tersabgkut berdomisili (pasal 103 dan 126 KUHD).
11)  Ketentuan tentang klausula bunga (pasal 104 KUHD).
12)  Ketentuan tentang adanya selisih dalam penyebutan mengenai jumlah uang yang harus dibayar (pasal 105 KUHD).
13)  Ketentuan tentang akibat-akibat dari penempatan tanda tangan dalam hal tidak adanya keadaan-keadaan sebagaimana dimaksud oleh pasal 106 KUHD.
14)  Ketentuan tentang akibat-akibat dari penempatan tanda tangan oleh seseorang yang bertindak tanpa hak atau yang melampaui batas haknya (pasal 107 KUHD).
15)  Katentuan tentang surat wesel dalam balnko (pasal 109 KUHD).
16)  Ketentuan tentang aval (pasal 129-132 KUHD).
3. Surat Cek
a. Pengertian dan Syarat-syarat Surat Cek
            Dalam undang-undang tidak secara implisit disebutkan tentang definisi surat cek, sedangkan dalam pasal 178 KUHD hanya diatur tentang syarat-syarat formil dari surat cek. Menurut istilah bahasa surat cek berasal dari bahasa Perancis cheque dan kemudian diadopsi oleh Belanda dan Inggris.[34]
            Abdulkadir Muhammad dengan mendasarkan pengaturan syarat-syarat formil surat cek dalam pasal 178 KUHD mendefiniskan surat cek adalah surat yang memuat kata cek, yang diterbitkan pada tanggal dan tempat tertentu, dengan mana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada banker untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau pembawa di tempat tertentu.[35]
            Selanjuntnya, C.S.T Kansil memberikan definisi surat cek adalah surat berharga yang mempunyai sifat sebagai alat pembayaran, sehingga para pedagang umumnya ataupun orang-orang yang terlihat dalam dunia usaha dapat merasakan dan sebagai uang tunai.
            Dari kedua definisi tersebut, agaknya definisi yang diberikan oleh Abdulkadir Muhammad lebih dapat mewakili dari apa yang disebut sebagai surat cek. Oleh karena itu, dalam hal ini penulis menyimpulkan bahwa surat cek adalah surat yang digunakan sebagai alat pembayaran, yang di dalamnya memuat ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan undang-undang sebagai syarat formil dari surat cek.
            Adapun syarat-syarat dari surat cek sebagaimana ketentuan dalam pasal 178 KUHD, adalah sebagai berikut:
1)      Nama cek harus jelas;
2)      Harus ada perintah membayar sejumlah uang tertentu;
3)      Harus disebutkan nama badan hukum atau bank yang harus membayar;
4)      Harus ditetapkan tempat dan tanggal pembayaran dan tempat mengeluarkan;
5)      Harus ada tanda tangan atau ditandatangani oleh yang mengeluarkan cek tersebut.
b.      Personil Surat Cek
Adapun beberapa personel dari surat cek, adalah sebagai berikut[36]:
1)      Penerbit (trekker, drawer), yaitu orang yang mengeluarkan surat cek;
2)      Tersangkut (betrokene, drawee), yaitu banker yang diberi perintah tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
3)      Pemegang (nemer, holder) yaitu orang yang diberi hak untuk memperoleh pembayaran, yang namanya tercantum dalam surat cek;
4)      Pembawa (toonder, bearer) yaitu orang yang ditunjuk untuk menerima pembayaran, tanpa menyebutkan namanya dalam surat cek. Siapa yang membawa dan memperlihatkan surat cek itu kepada bankirnya, ia akan memperoleh pembayaran.
5)      Pengganti (order) yaitu orang yang menggantikan kedudukan pemegang surat cek dengan jalan endosemen. Dalam hal ini surat cek diterbitkan dengan klausula atas pengganti dengan mencantumkan nama pengarang dalam surat cek.
c.       Perbedaan Surat Cek dan Surat Wesel
Surat cek termasuk surat tagihan hutang yang berupa perintah untuk membayar sejumlah uang tertentu, jadi sama seperti dengan surat wesel. Namun, dalam kedua bentuk surat berharga ini terdapat beberapa perbedaan. Adapun perbedaan tersebut, adalah sebagai berikut[37]:
1)      Fungsi ekonomis dalam lalu lintas pembayaran. Surat wesel menitik beratkan pada fungsi ekonomis sebagai alat pembayar kredit, yaitu untuk memperoleh uang kredit. Sedangkan, surat cek menitikberatkan pada fungsi ekonomis sebagai alat pembayaran tunai. Hal ini, disimpulkan berdasar pada pasal 205 ayar 1 KUHD. Setiao surat cek harus dibayarpada waktu penglihatan.
2)      Waktu peredaran. Sebagai alat pembayaran kredit, surat wesel mempunyai waktu peredaran yang lama bisa melebihi satu tahun. Sedangkan surat cek sebagai alat pembayarn tunai mempunyai waktu peredaran singkat selama 70 hari (pasal 206 ayat 1 KUHD).
3)      Waktu pembayaran. Surat wesel harus dibayar pada waktu tertentu yang telah ditetapkan dalam surat wesel. Sedangkan surat cek, pada waktu diperlihatkan (pasal 205 kUHD).
4)      Penerbitan antar bankir. Surat wesel dapat diterbitkan atas banker atau bukan banker. Sebagai alat pembayaran kredit surat wesel dapat dapat memperoleh pembayaran sebelum hari bayar dengan jalan mengendosemenkan surat tersebut. Sedangkan surat cek sebagai alat pembayaran tunai harus diterbitkan atas banker, jika ingin memperoleh pembayaran lansung ditunjukkan kepada bankirnya.
5)      Lambaga akseptasi. Sebagai alat pembayaran kredit, surat wesel mengenal lembaga akseptasi, artinya sebelum hari bayar tiba perlu memperoleh kepastian dari tersangkut. Sedangkan surat cek sebagai alat pembayaran tunai tidak mengenal lembaga akseptasi, setiap diperlihatkan kepada bankir, harus dibayar.
6)      Klausula yang berlainan.walaupun dapat diterbitkan atas penglihatan (op zicht), surat wesel bersifat atas pengganti (aan order). Sedangkan surat cek dapat diterbitkan atas pengganti dan dapat juga atas tunjuk (aan toonder). Pada umumnya surat cek diterbitkan atas tunjuk, sehingga peralihanya cukup dari tangan ke tangan.
4.      Kwitansi Atas Tunjuk
a.       Pengertian dan Syarat-Syarat Kwintansi Atas Tunjuk
Kata kwintansi berasal dari bahasa Belanda “kwitante”, artinya adalah pembayaran. Selain kata kwintansi dikenal kata kwinting, artinya tanda terima, atau tanda bayar, atau pembebasan. Orang yang namanya tercantum dalam surat itu dan kemudian menguasainya, dianggap telah memenuhi pembayaran yang diperintahkan oleh penanda tangan.
Perintah pembayaran dalam kwitansi, merupakan perintah tidak langsung dengan menggunakan kata “terima’. Artinya apabila pemegang kwintansi ini memperlihatkan kepada orang yang disebutkan namanya dalam surat itu dan ia mengakui dan bersedia membayar, ia telah menerima perintah pembayaran tidak langsung dari penanda tangan. Jika ia membayar dan surat telah dikuasainya, ia dibebaskan atas hutangnya. Schetelma menyebut kwitansi itu dengan istilah verkafte betalingsopdracht , artinya pembayaran terselubung.
Kwitansi itu sifatnya adalah sebagai surat perintah pembayaran atas tunjuk. Tetapi kwitansi atas tunjuk tidak diatur bersama-sama dengan surat cek. Sebab kwitansi atas tunjuk ini bukan perintah membayar dalam arti sebenarnya, dan tidak memenuhi syarat formil surat cek.
Sebagai kwitansi atas tunjuk, kwitansi dapat diserahkan kepada siapa saja yang akan memintakan pembayaran kepada orang yang disebutkan namanya di dalam surat itu. Tetapi tidak disyaratkan pencantuman klausula atas tunjuk. Karena kwintansi adalah akta, maka didalamnya perlu dicantumkan tanggal penerbitan dan ditandatangani.
Jika dirumuskan, pengertian kwitansi atas tunjuk adalah surat yang diterbitkan oelh penanda tangan pada tanggal dan tempat tertentu, yang berisi perintah membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang saat diperlihatkan, perintah mana yang ditujukan kepada orang yang ditunjuk di dalamnya.
Adapun latar belakang dari penerbitan kwitansi atas tunjuk ini hanya terbatas pada adanya piutang seseorang terhadap orang lain. Sedangkan, tenggang waktu yang dimiliki dalam kwintansi atas tunjuk adalah 20 hari setelah tanggal penerbitan.
            Dalam hal ini, kwitansi atas tunjuk harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut[38]:
1)      Harus ditandatangani pembuatnya;
2)      Harus dinyatakan pengakuan bahwa telah menerima sejumlah uang tertentu;
3)      Harus disebutkan nama yang kena tarik;
4)      Harus dinyatakan penanggalan hari pengeluaran surat kwitansi pada pembawa.
5.      Bilyet Giro
Bilyet Giro adalah suatu perintah tanpa syarat dari penerbitnya untuk memindahbukukan sejumlah uang yang ada pada bank dimana penerbit memiliki rekening giro dan dana dalam jumlah yang cukup kerekening milik pihak yang namanya tersebut dalam bilyet giro tersebut.[39]
Pihak-pihak dalam bilyet giro
1.      Penarik
2.      Bank penyimpan dana / tertarik
3.      Bank penerima
4.      Pemegang
Ketentuan yang mengatur secara khusus mengenai bilyet giro adalah Surat Edaran Bank Indonesia No.4/1670 UPBB/PbB tanggal 24 Januari 1972. Dalam surat tersebut ditentukan syarat-syarat formal yang harus dipenuhi dalam bilyet giro [40]:
1.      Adanya kata-kata bilyet giro didalam formulirnya sendiri, berikut nomor serinya.
2.      Perintah tak bersyarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas beban saldo penerbit bilyet giro
3.      Nama dan tempat bank tertarik kepada siapa perintah dimaksud ditujukan.
4.      Nama pihak yang harus menerima pemindahbukuan dana beserta alamatnya.
5.      Jumlah dana yang dipindahkan, ditulis baik dengan angka maupun dengan huruf.
6.      Tandatangan penarik dan cap/stempel badan usaha dari si penarik.
7.      Tanggal dan tempat penarikan.
8.      Tanggal mulai efektif berlakunya amanat dalam bilyet giro.
9.      Nama bank tempat orang atau pihak yang harus menerima dana pemindahbukuan tersebut.

6. Treasury Bills / Sertifikat Bank Indonesia (SBI) 
a. Pengertian dan Syarat-syarat Treasury Bill
T-Bills merupakan instrument utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan.[41]
1)      Instrumen ini berjangka waktu jatuh tempo satu tahun atau kurang.
2)      Instrumen yang sangat aman karena diterbitkan oleh pemerintah atau biasanya oleh Bank Sentral. Oleh karena itu instrumen ini sangat mudah diperjualbelikan dan disukai oleh perusahaan-perusahaan, terutama oleh lembaga-lembaga keuangan untuk dijadikan sebagai cadangan likuiditas sekuner yg memberikan hasil.
T-Bills (istilah umum digunakan di dunia internasional) kalau di Indonesia adalah SBI (Sertifikat Bank Indonesia). 
1)      SBI  adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek. 
2)      Karakteristik SBI[42]:
a)      Satuan unit sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
b)      Berjangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan.
c)      Penerbitan dan perdagangan dilakukan dengan sistem diskonto.
d)     Diterbitkan tanpa warkat, artinya SBI diterbitkan tanpa adanya fisik SBI itu sendiri dan bukti kepemilikan bagi pemegang hanya berupa pencatatan elektronis.
e)      Dapat dipindahtangankan (negotiable). 
3)      SBI sebagai instrumen kebijaksanaan operasi pasar terbuka, terutama untuk tujuan kontraksi moneter. SBI yang ditebitkan dan diperdagangkan dengan sistem lelang, pada dasarnya penggunaannya sama dengan penggunaan T-Bills di pasar uang Amerika Serikat.  Melalui penggunaan SBI tersebut, BI dapat secara tidak langsung dapat mempengaruhi tingkat bunga di pasar uang dengan cara mengumumkan Stop Out Rate (SOR)
4)      SOR adalah tingkat suku bunga yang diterima oleh BI atas penawaran tingkat bunga dari peserta lelang.  Selanjutnya, SOR tersebut akan dapat dipakai sebagai indikator bagi tingkat suku bunga transaksi di pasar uang pada umumnya. 
5)      SOR merupakan kebijakan Bank Indonesia dalam melakukan penjualan SBI secara lelang kepada Bank atau Lembaga Keuangan atau melalui Broker, dengan tujuan:
1)      Untuk mengendalikan baik volume uang beredar maupun tingkat bunga melalui target volume yang diinginkan dan tingkat bunga dalam suatu batas tertentu.
2)      Dengan menyerahkan tingkat bunga pada Prime Dealer untuk jumlah 60%, maka tingkat bunga menjadi wajar. 
b.      Pola Pembelian SBI
a.       Pembelian melalui Pasar Perdana (langsung ke BI)
b.      Pembelian melalui Pasar Sekunder
c.       Pembelian melalui Broker
Sebelum jatuh tempo SBI boleh diperjualbelikan, baik oleh Bank, LKBB, maupun masyarakat atau dunia usaha setiap saat melalui pasar sekunder.  Untuk itu Security House  (perantara) akan membeli atau menjual SBI setiap hari dengan tingkat diskonto yang berlaku di pasar. Untuk memperlancar perdagangan SBI ini Bank Sentral Indonesia menunjukkan beberapa market dan broker yang terdiri dari Bank-bank Umum sebagai lembaga penunjang dalam perdagangan SBI. Market maker disini bertindak sebagai penggerak pasar sekunder.  Dalam hal ini market maker bertindak sebagai dealer yang berkewajiban sbb:
  1. Membuat dan mengumumkan quotation.
  2. Secara aktif mengajukan penawaran dan permintaan SBI di pasar sekunder.
  3. Membeli dan menjual SBI dari dan kepada pihak yang mencari dan menawarkan SBI di pasar sekunder.  Pembelian dan penjualan SBI dapat dilakukan baik secara outright maupun repo. (Transaksi outright adalah transaksi jual beli SBI atas dasar sisa jangka waktu SBI yang bersangkutan, tidak ada kewajiban bagi penjual untuk membeli kembali sebelum jatuh tempo; sedangkan transaksi repo adalah transaksi dengan perjanjian bahwa penjual wajib membeli kembali SBI yang bersangkutan sesuai jangka waktu yang dijanjikan).
7.      Commercial Paper 
Commercial Paper (CP) pada dasarnya merupakan promes yang tidak disertai dengan jaminan (unsequred promissory notes), diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang.  Penerbit berjanji akan membayar sejumlah tertentu uang pada saat jatuh tempo. Penerbit CP adalah perusahaan yang mempunyai kredibilitas tinggi.[43]
  1. Jangka waktu jatuh tempo CP ini berkisar mulai dari beberapa hari sampai 270 hari.
  2. Penjualan CP dilakukan umumnya dengan sistem diskonto, namun beberapa diantaranya menggunakan bunga sebagaimana halnya dengan kredit.
  3. Dalam pelaksanaannya seringkali CP diterbitkan dengan backup fasilitas credit line dari bank yang jumlahnya mendekati atau sama dengan nilai CP yang diterbitkan.  Dalam perkembangannya di beberapa negara, CP diterbitkan dengan dukungan aset perusahaan lainnya, misalnya piutang, dsb. Bahkan perkembangan terakhir CP diterbitkan dengan bank garansi atau jaminan dari perusahaan induknya.  Namun kasus ini terjadi bila investor tertentu  meminta jaminan dari nilai CP yang dibeli dalam jumlah besar.
  4. Penerbitan CP dapat dilakukan secara langsung kepada investor maupun secara tidak langsung dengan menggunakan jasa perantara. 

Kelebihan CP bagi penerbit dan investor antara lain sebagai berikut[44]:
Bagi Penerbit:
a.       Tingkat bunga CP lebih rendah daripada prime rate, yaitu tingkat bunga kredit yang dikenakan perbankan kepada nasabah utamanya, sehingga biaya dana akan menjadi lebih murah.
b.      Tidak perlu menyediakan jaminan.
c.       Penerbitannya relatif lebih mudah karena pada prinsipnya hanya melibatkan penerbit dan investor.
d.      Jangka waktu jatuh temponya lebih fleksibel, dapat diperpanjang atas persetujuan investor. 
Bagi Investor:
a.       CP menawarkan penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan misalnya Sertifikat Deposito, Treasury Bills.
b.      Dapat dijual kembali (didiskontokan) tanpa perlu menunggu jatuh temponya.
c.       Tingkat keamanannya relatif tinggi karena penerbit CP umumnya perusahaan dengan rating yang tinggi. 
Kelemahan CP dilihat dari kepentingan investor dan penerbit antara lain[45]
  1. Bagi investor, CP merupakan instrumen yang tidak disertai dengan jaminan. Kemungkinan penerbit melakukan rekayasa laporan keuangan untuk memperlihatkan keadaan likuiditas dan kemampuan perolehan labanya. 
  2. Bagi perusahaan penerbit, CP merupakan sumber dana jangka pendek sehingga perusahaan kurang leluasa untuk dijadikan sebagai modal investasi.

8.      Banker’s Acceptance (BA) 
BA adalah time draft (wesel berjangka) yang ditarik oleh seorang eksportir atau importir atas suatu bank untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.  Apabila bank menyetujui wesel tersebut, bank akan menstempel dengan kata ”accepted” di atas wesel tersebut dan memprose.snya.  Dengan demikian bank yang menerima dan memproses tersebut memiliki suatu janji atau jaminan tak bersyarat untuk membayar sebesar nilai nominal aksep tersebut pada saat jatuh tempo.  Hal tersebut berarti bank yang bersangkutan menjamin eksportir dan investor dalam pasar uang internasional dari kemungkinan adanya gagal bayar (default).  Jangka waktu akseptasi biasanya berkisar 30 sampai 270 hari, namun umumnya 90 hari. Aksep ini merupakan instrumen pasar uang yang berkualitas tinggi.  Akseptasi bank sangat aktif diperdagangkan antar lembaga-lembaga keuangan, perusahaan industri, dealer surat-surat berharga sebagai investasi yang berkualitas tinggi dan sangat mudah diuangkan.  Aksep digunakan dalam perdagangan ekspor impor karena banyak eksportir yang tidak pasti dan tidak yakin betul terhadap credit standing importir yang dikirimi barang.  Eksportir sangat tergantung pada pembiayaan akseptasi oleh bank domestik atau suatu bank asing. Dengan demikian, aksep adalah instrumen keuangan yang dirancang untuk mengalihkan resiko perdagangan internasional kepada pihak ketiga yang akan mengambil resiko tersebut karena ia memiliki keahlian dalam menilai resiko kredit dan menyebarkan resiko tersebut dalam berbagai pinjaman. Ketiga pihak dalam transaksi tersebut yaitu eksportir, importir dan bank penerbit, mendapatkan keuntungan dari metode pembiayaan perdagangan internasional ini sebagai berikut[46]:
1.      Eksportir dapat menerima uangnya segera tanpa penundaan.
2.      Importir dapat menunda pembayarannya sesuai dengan jangka waktu credit line yang disepakati dengan bank.
3.      Bank penerbit yang memegang Banker’s Acceptance (didiskonto dari eksportir) merupakan instrumen keuangan yang sangat likuid yang  dapat dijual sebelum jatuh tempo melalui dealer bila membutuhkan likuiditas
9. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) 
SBPU adalah surat-surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.  SBPU sama halnya dengan SBI merupakan instrumen operasi pasar terbuka dalam rangka ekspansi moneter oleh BI dengan menetapkan tingkat diskonto SBPU.
Ditinjau dari jenis transaksi dan warkatnya, SBPU dapat dibedakan sebagai berikut:
aSurat Sanggup (aksep/promes), dapat berupa:
1.      Surat sanggup yang diterbitkan oleh nasabah dalam rangka penerimaan kredit dari bank untuk membiayai kegiatan tertentu.
2.      Surat sanggup yang diterbitkan oleh bank dalam rangka pinjaman antar bank.
bSurat Wesel, dapat berupa:
1.      Surat wesel yang ditarik oleh suatu pihak dan diaksep oleh pihak lain dalam rangka transaksi tertentu.  Penarik dan atau tertarik adalah nasabah bank.
2.      Surat wesel yang ditarik oleh nasabah bank dan diaksep oleh bank dalam rangka pemberian kredit untuk membiayai kegiatan tertentu.
Mekanisme perdagangan SBPU adalah dunia usaha atau masyarakat yang merupakan nasabah berbentuk badan usaha maupun perorangan meneluarkan surat aksep atau wesel (sebagai surat utang) untuk mendapatkan dana dari Bank atau LKBB (Lembaga Keuangan bukan Bank).  Kemudian SBPU dijualbelikan oleh Bank dan LKBB melalui security house (perantara) maupun melalui pasar sekunder, yaitu diperjualbelikan antara lembaga-lembaga keuangan itu sendiri serta dunia usaha atau masyarakat.  SBPU ini melalui security house  juga bisa dijualbelikan ke Bank Sentral Indonesia.

  
10.  Saham
Saham adalah suatu bagaian dalam perusahaan yang merupakan kepentingan kepemilikan dalam wujud benda bergerak dalam suatu perusahaan.[47]
Dua unsur yang melekat pada setiap modal atau dana yang diinvestasikan adalah hasil (return) dan resiko (risk). Ada timbal balik setimbang antara hasil dan resiko, umumnya apabila hasil suatu jenis investasi tinggi maka risikonya pun tinggi. Begitu juga investasi saham pada umumnya, yang memiliki resiko dan hasil yang tinggi. High risk and high return. Dalam investasi saham, selain memperoleh kesempatan mendapatkan Dividen dan Capital Gain, Investor memiliki keuntungan dari sifat saham yang Fleksibel dan Liquid. Berikut deskripsinya[48]:
a.       Dividen, yaitu bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Oleh karena saham adalah tanda bukti kepemilikian atas emiten (perusahaan penerbit saham) maka investor/pemegang saham berhak mendapat bagian dari laba perusahaan.
b.      Capital Gain, yaitu keuntungan yang berasal dari jual-beli saham berupa selisih antara harga jual yang lebih tinggi dari harga beli.
c.       Fleksibel, pemegang saham dapat menjual sebagian sahamnya apabila tiba-tiba membutuhkan dana. Berbeda dengan investasi tanah, properti, emas dan sebagainya yang harus dijual secara keseluruhan.
d.      Liquid, prinsip good delivery dan good fund dalam pasar modal menjamin investor mendapatkan saham dan dananya, dengan ketentuan 3 (tiga) hari setelah transaksi atau dikenal T+3.
Adapun bentuk-bentuk saham adalah sebagai berikut:
a.       Saham Preferen
Saham preferen biasanya disebut sebagai saham campuran karena memiliki karakteristik hampir sama dengan saham biasa.
Saham Preferen memiliki karakteristik sebagai berikut:
1)      Memiliki berbagai tingkat, dapat diterbitkan dengan karakteristik yang berbeda.
2)      Tagihan terhadap aktiva dan pendapatan, memiliki prioritas lebih tinggi dari saham biasa dalam hal pembagian dividen.
3)      Dividen kumulatif, bila belum dibayarkan dari periode sebelumnya maka dapat dibayarkan pada periode berjalan dan lebih dahulu dari saham biasa.
4)      Konvertibilitas, dapat ditukar menjadi saham biasa, bila kesepakatan antara pemegang.
b.      Saham Biasa
Memiliki karakteristik
1)      Hak suara pemegang saham, dapat memillih dewan komisaris.
2)      Hak didahulukan, bila organisasi penerbit menerbitkan saham baru.
3)      Tanggung jawab terbatas, pada jumlah yang diberikan saja.

2 komentar:

  1. Hello Am Mrs, Morgan debra Am pemberi pinjaman pinjaman yang sah dan dapat diandalkan memberikan pinjaman
    pada syarat dan ketentuan yang jelas dan dimengerti pada tingkat bunga 2%. dari
    $ 12.000 untuk $ 7.000.000 USD, Euro dan Pounds Hanya. Saya memberikan Kredit Usaha,
    Pinjaman Pribadi, Pinjaman Mahasiswa, Kredit Mobil Dan Pinjaman Untuk Bayar Off Bills. jika kamu
    membutuhkan pinjaman apa yang harus Anda lakukan adalah untuk Anda untuk menghubungi saya secara langsung
    di: morgandebra1986@gmail.com
    Tuhan Memberkatimu.
    Salam,
    Mrs Morgan debra
    Email: morgandebra1986@gmail.com


    Catatan: Semua balasan harus kirim ke: morgandebra1986@gmail.com

    BalasHapus
  2. Hello Am Mrs, ANGELA TAYLOR Am pemberi pinjaman pinjaman yang sah dan dapat diandalkan memberikan pinjaman
    pada syarat dan ketentuan yang jelas dan dimengerti pada tingkat bunga 2%. dari
    $ 20.000 sampai $ 10,000000 USD, Euro dan Pounds Hanya. Saya memberikan Kredit Usaha,
    Pinjaman Pribadi, Pinjaman Mahasiswa, Kredit Mobil Dan Pinjaman Untuk Bayar Off Bills. jika kamu
    membutuhkan pinjaman apa yang harus Anda lakukan adalah untuk Anda untuk menghubungi saya secara langsung
    di: angelataylorloanfirm@hotmail.com
    Tuhan Memberkatimu.
    Salam,
    Mrs Angela taylor
    Email: angelataylorloanfirm@hotmail.com


    Catatan: Semua balasan harus kirim ke: angelataylorloanfirm@hotmail.com

    BalasHapus