A.
PENGERTIAN SURAT BERHARGA
1.
Pengertian Surat Berharga
KUHD tidak menjelaskan secara implisit tentang apa yang disebut
dengan surat berharga. Oleh karena itu, untuk mengetahui definisi surat
berharga perlu dirujuk pendapat-pendapat para sarjana hukum tentang surat
berharga.
Prof. Drs. C.S.T Kansil, S.H. mendefinisikan surat berharga ialah
surat bernilai uang yang diciptakan bagi keperluan efisiensi pembayaran yang
diakui dan dilindungi hukum bagi keperluan transaksi perdagangan, pembayaran,
penagihan, dan lain sejenisnya. Surat-surat yang demikian memberika hak kepada
pemegang, yang bermanfaat bagi yang menerima atau memilikinya.[1]
Surat berharga (waarde papier) adalah surat yang oleh
penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksana pemenuhan prestasi, yang
berupa pembayaran sejumlah uang. Akan tetapi, pembayaran itu tidak dilakukan
dengan menggunakan mata uang, melainkan mengantinya dengan alat bayar lain berupa
surat yang mengandung perintah kepada pihak ketiga, atau pernyataan sanggup
membayar kepada pemegang surat.[2]
Mengenai surat berharga Purwosutjipto, memberikan pendapatnya
sebagai berikut[3]:
“Surat berharga adalah surat bukti tuntutan utang, pembawa hak dan
mudah diperjualbelikan”.
Bedasarkan dua
pendapat para sarjana tersebut dapat diambilkan kesimpulan bahwa surat berharga
adalah surat yang didalamnya terkandung hak tagih berupa uang tunai, dapar
diperjualbelikan, dipindahtangankan.
Hak tagih
memberikan pengertian bahwa surat ini pemilik surat berharga sebagai pembawa
hak, harus meyerahkan dan menunjukkan suratnya. Apabila dikemudian hari surat
itu hilang maka hilang pula hak tagihnya. Hal ini, berarti bahwa sebagai
pembawa hak tagih dari surat berharga adalah surat berharga itu sendiri.
Berupa uang tunai memberikan pengertian bahwa fungsi surat berharga
ini hanya sebagai alat ganti dari uang tunai, dan apabila suatu saat hak tagih
itu digunakan maka yang dapat ditagih oleh pemegang hak adalah berupa uang
tunai berupa uang, bukan berupa hak lain.
Dapat diperjualbelikan memberikan pengertian bahwa surat berharga
dapat dipindahtangankan kapanpun apabila dikehendaki. Sedangkan sifat dapat
dipindahtangankan ini dapat diketahui dari klausul yang dibubuhi dalam surat
itu sehingga dapat dipindahtangankan.
Hal ini senada dengan apa yang dikemukakan, Abdulkadir Muhammad,
bahwas surat berharga memiliki tiga fungsi utama, yaitu[4]:
1.
Sebagai
alat pembayaran (alat tukar uang)
2.
Sebagai
alat untuk memindahkan hak tagih (diperjualbelikan dengan mudah atau sederhana)
3.
Sebagai
surat bukti atas hak tagih (surat legitimasi)
Adapun tujuan dari penerbitan surat berharga adalah sebagai
pemenuhan prestasi berupa pembayaran sejumlah uang.[5]
2.
Perbedaan Surat Berharga dan Surat yang Mempunyai Harga
Abdulkadir Muhammad,S.H. dalam bukunya “Hukum Dagang Tentang
Surat-Surat Berharga” membedakan pengertian dua macam surat, yaitu antara
“surat berharga” yang dalam bahasa Belanda “waarde papier” , di Negara
Anglo Saxon dikenal dengan istilah “ negotiable instruments”, dengan “
surat yang mempunyai harga atau nilai” yang dalam bahasa Belanda “papier van
waarde”, dalam bahasa inggrisnya “letter of value”.[6]
Surat yang mempunyai harga ( papier van waarde) diartikan
sebagai surat yang berfungsi sebagai alat bukti bahwa orang yang memegang
berhak atas apa yang disebutkan, atau untuk menikmati hak yang disebutkan dalam
surat itu, dan bukan dibuat bukan untuk memenuhi prestasi. Seperti, konosemen,
surat penitipan sepeda motor, tiket/karcis, dan lain-lain.[7]
Selanjutnya, Purwosutjipto memberikan definisinya sebagai berikut[8]:
“Surat yang mempunyai harga adalah surat bukti tuntutan utang yang
sukar diperjualbelikan.
Adapun perbedaan surat berharga dan surat yang mempunyai harga berdasarkan
pendapat sarjana hukum yang dikemukakan di atas, adalah sebagai berikut:
a.
Surat
berharga
1)
Di
dalam surat berharga terdapat hak tagih atas sejumlah uang.
2)
Merupakan
alat pembayaran.
3)
Dapat
diperjualbelikan dengan mudah.
4)
Sebagai
pemenuhan prestasi.
b.
Surat
yang mempunyai harga
1)
Hanya
merupakan alat bukti.
2)
Tidak
dapat diperjualbelikan dengan mudah.
3)
Bukan
merupakan alat pembayaran.
4)
Di
dalamnya terkadung hak yang bermacam-macam selain uang.
B. SEJARAH SURAT BERHARGA
Berdasarkan fakta
sejarah yang menyatakan, bahwa KUHP dan KUHD diberlakukan di Indonesia melalui
asas .konkordasi dari burgerlijk weetbook dan weetbook van koophandel
yang merupakan kitab hukum milik Belanda,. Demikian halnya dengan kitab
kodifikasi hukum yang dimiliki oleh Belanda, yang kemudian diberlakukan di
Indonesia juga diberlakukan dengan asas konkordansi Code Civil dan Code
de Comerrce Perancis. Oleh karena itu,
isi dan bentuknya hampir sama.
Adapun mengenai
sejarah pengaturan surat berharga ini, dikenal tiga macam sistem pengaturan
yang berlainan satu sama lain, yaitu:
1.
Pengaturan Menurut sistem Perancis
Berdasarkan pendapat para sarjana hukum perancis seperti Pothier
dan Domat (pendapat mereka merupakan dasar dari penyusunan Code de Commerce Perancis
1807). Menurut pendapat para sarjana hukum tersebut sebagaimana dikutip oleh
Abdulkadir Muhammad adalah sebagai berikut[9]:
“Perjanjian wesel itu adalah perjanjian penukaran uang (contract de
change). Jika A memberikan uang kepada
B di suatu tempat, maka B akan membayar uang tersebut kepada A di tempat lain.
Pembayaran oleh B dilakukan dengan menerbitkan sepucuk surat wesel. Surat wesel
itu berlaku sebagai bukti dari perjanjian penukaran uang tadi. Jadi dalam surat
wesel selalu ada klausula valuta (sebagai dasar perjanjian penukaran uang).
Dalam contoh tadi B bertindak sebagai penerbit, sedangkan A bertindak sebagai
pemegang pertama. Karena surat wesel berfungsi sebagai alat bukti penukaran
uang, maka A sebagai pemegang pertama dapat memindahtangankan surat tersebut
kepada orang lain, dengan uang pula.
Konsekuensi dari pendapat ini adalah apabila terdapat cacat dalam
surat wesel tersebut, maka pemegang surat wesel tidak dapat menjadikannya
sebagai alat bukti bagi penarikan sejumlah uang. Sistem ini kemudian dianut di
Negara Perancis, Belanda, Indonesia, Belgia, Spanyol, Rumania, dan
Negara-negara Amerika Tengah dan Amerika Selatan.
Berdasar penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa menurut sistem
Perancis pengaturan mengenai surat berharga ini di awali dengan adanya
pengaturan surat wesel sebagai pendapat dua sarjana di atas yang kemudian
diadopsi dalam Code de Commerce.
2.
Pengaturan Menurut Sistem Jerman
Pengaturan menurut sisten Jerman ini didasarkan pada pendapat
sarjana Jerman, seperti Einert dan Thol. Pendapat mereka ini dijadikan dasar
dari pembentukan “Algemenie Deutsche Wechselordnung” yaitu undang-undang
tentang surat wesel tahun 1848. Ajaran mereka ini menyatakan bahwa, perjanjian
surat wesel ini terlepas dari perjanjian dasarnya, artinya dengan adanyan surat
wesel ini para pihak telah melepaskan dari perjanjian dasarnya. Ajaran ini
dikenal dengan “ ajaran abstraksi”.[10]
3.
Pengaturan Menurut Sistem Inggris
Pengaturan menurut sistem Inggris ini dapat diketahui dari
undang-undang yang bernama “ Bill of Exchange Act.1882” yang sebelumnya
merupakan rancangan undang-undang yang disusun oleh Sir Machenzie D. Chaimers.
Undang-undang ini kemudian diadopsi oleh Amerika Serikat dalam “Negoitable
Instruments law 1897”.[11]
Sistem ini merupakan jalan tengah antara sistem Peracis dan Jerman,
sistem ini menolak ajaran abstraksi pada sistem Jerman, dan memperhatikan
perikatan dasar yang melatatbelakangi penerbitan surat wesel, serta memberikan
perlindungan kepada pemegang surat wesel yang jujur, walaupun dalam surat wesel
terdapat cacat. Sistem ini dianut oleh negara-negara yang pada umumnya
berbahasa Inggris seperti Amerika Serikat dan Irlandia.[12]
Bedasar paparan di
atas, dapat disimpulkan bahwa pada umumnya sistem pengaturan surat berharga ini
merupkan bentuk tesis-antitesis dari para sarjana dari berbagai Negara, kemudia
pada perkembangannya ketiga bentuk sistem tersebut diseragamkan untuk
memperoleh sistem hukum yang semaikn baik.
4.
Usaha-Usaha Penyeragaman dan Sumber Pengaturan Surat Berharga
Dalam perkembangan selanjutnya ketiga sistem pengaturan surat
berharga ini, makin lama makin menuju kepada pendekatan dan persamaan satu sama
lain, sehingga perbedaan-perbedaan yang prinsipil dikurangi. Hal ini dapat saja
terjadi, sebab sistem Inggris dan Jermah semakin menuju kearah sistem
Inggeris-Amerika (Anglo Saxon).
Pendekatan yang dilakukan oleh sistem Perancis ialah dengan jalan
mengadakan perubahan-perubahan dalam perundang-undangan tentang surat wesel dan
surat sanggup, pada tanggal 7 Juni 1894 mengahapuskan klausula “perbedaan
tempat”, pada tanggal 8 Februari 1922 mengahapuskan klausula “valuta” dan
menganut asas perlindungan terhadap pihak ketiga yang jujur. Sistem jerman
akhirnya melepaskan ajaran “abtraksi dan janji untuk membayar” . Dengan
pendekatan-pendekatan ini akhirnya hanya dikenal dua sistem saja, yaitu sistem
Eropa Kontinental dan sistem Inggris-Amerika atau Anglo Saxon.[13]
Dengan adanya konferensi jeneva tahun 1930 tentang unifikasi
pengaturan surat wesel, surat sanggup, dan 1931 tentang surat cek antara negara-negara
peserta. Usaha penyeragaman secara internasional dalam hukum surat berharga
semakin menuju pada kenyataan. Adapun rumusan-rumusan yang telah disepakati
dalam konferensi tersebut adalah, sebagai berikut[14]:
a.
Tahun
1930 tentang surat wesel dan surat sanggup
1)
Perjanjian
penyeragaman surat wesel, surat sanggup.
2)
Perjanjian
penyelesaian perselisihan antara berbagai undan-undang mengenai surat surat
wesel dan surat sanggup antar negara-negara peserta.
3)
Perjanjian
mengenai materai suarat wesel dan surat sanggup.
b.
Tahun
1931 tentang surat cek
1)
Perjanjian
penyeragaman surat cek.
2)
Perjanjian
penyelesaian perselisihan antara berbagai undang-undang mengenai surat cek
antara negara-negara peserta.
3)
Perjanjian
mengenai materai surat cek.
Rancangan beberapa perjanjian internasional tersebut ditanda
tangani oleh mayoritas peserta, kecuali Amerika Serikat. Kemudian Inggris yang
hanya menandatangani rancangan perjanjian tentang materai pada surat wesel,
surat sanggup, dan surat cek. Sedangkan Yunani tidak menandatangani perjanjian
semua perjanjian tentang materai. Adapun alasan dari merika Serikat dan Inggris
yang tidak mau menandatangani perjanjian internasional tersebut, dikarenakan
mereka sanggat mementingkan tujuan utama dari surat berharga yakni sebagai alat
pembayaran uang atau alat tukar uang (negotiable instruments), yang
menurut mereka apabila mengikuti seluruh peraturan yang dirumuskan dalam
rancangan perjanjian tersebut, maka tujuan tersebut tidak terpenuhi semuanya.[15]
Sedangkan menurut
sitem Anglo Saxon yang dianut Inggris dan Amerika Serikat, yang dimaksud dengan
negotiable instruments ialah surat yang menggantikan uang. Oleh karena
itu, dapat dipindah tangankan secara bebas, dapat diuangkan setiap saat oleh
pemegangnya, dapat diperlakukan baik menurut ketentuan undang-undang maupun
menurut kebiasaan dikalangan pedagang.[16]
Negoitble
instrument ini terdiri dari tiga macam yaitu bill of exchange, cheque, dan
promissory note. Bill of exchange dapat diterbitkan atas pengganti dan atas
tunjuk. Berbeda dengan surat wesel, yang hanya dapat diterbitkan hanya atas
pengganti saja. Demikian halnya dengan promissory note, dapat diterbitkan sama
dengan bill of exchange. Sedangkan cheque dapat diterbitkan atas penglihatan
(on demand) pada suatu banker. Dalam pengertian bill of exchange termasuk juga
cheque, hal ini tentu berlainan dengan rancangan perjanjian jeneva itu.
Belanda yang juga
ikut menandatangani perjanjian internasional tersebut kemudian pada tahun 1932
menyesuaikan weetbook van koophandel dengan ketentuan-ketentuan dalam
perjanjian-perjanjan tersebut dengan mengubah titel 6 dan 7 buku I tentang
surat wesel, surat sanggup, surat cek. Perubahan ini lalu diteruskan pada W.v.K
Hindia Belanda dengan Stb. 1934-562 jo. Stb. 1935-531, perubahan mana bagi
Hindia Belanda mulai berlaku sejak 1 Januari 1936.
Adapun
pengaturan-pengaturan dalam buku I titel 6 dan titel 7 itu adalah sebagai
berikut:
a.
Pengaturan
tentang surat wesel, dalam buku I titel 6 dari bagian kesatu sampai dengan keduabelas.
b.
Pengaturan
tentang surat sanggup, dalam buku I titel 6 bagian ketigabelas.
c.
Pengaturan
tentang surat cek, dalam buku I titel 7 dari bagian kesatu sampai dengan bagian
kesepuluh.
d.
Pengaturan
tentang surat kwitansi atas tunjuk dan promes atas tunjuk, dalam buku I titel 7
bgaian kesebelas.
C.MACAM-MACAM SURAT BERHARGA
Terdapat beberapa
macam surat bernilai uang yang diatur dalam hukum dagang, yaitu wesel, cek,
aksep, promes, promes, konosemen, saham, obligasi, dan lain-lain.
1. Wesel
a. Pengertian dan Syarat-syarat Wesel
Istilah wesel
berasal dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda yaitu wissel, dalam bahasa
Jerman Wechsel, dalam bahasa Perancis letter de Change. Beberapa istilah ini
mempunyai pengertian yang sama dari sistem Perancis dan Jerman yang sudah
diseragamkan dalam perjanjian internasional di jeneva tahun 1930. Dalam hal
ini, Inggris memberikan pngertian lain tentang apa yang disebut dengan wesel,
dalam bahasa Inggris wesel disebut bill of change, hal in terjadi disebabkan
Inggris pada waktu itu tidak ikut menandatangani perjanjanjian dalam konferensi
jeneva.[17]
Menurut C.S.T
Kansil wesel adalah surat berharga yang mengandung suatu perintah pembayaran
yang harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam KUHD. Lebih lanjut, ia
menjelaskan wesel merupakan suatu perintah pembayaran yang diberikan oleh
penarik kepada yang kena tarik yang harus melakukan pembayaran kepada
pemegangnya.[18]
Sedangkan menurut
Abdulkadir Muhammad, wesel adalah surat yang memuat kata wesel, yang diterbitkan
pada tanggal dan tempat tertentu, dengan mana penerbit memerintahkan tanpa
syarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang
atau penggantinya, pada tanggal dan tempat tertentu.
Adapun
syarat-syarat bagi suatu wesel, sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 100
KUHD adalah sebagai berikut:
1)
Kata
wesel harus jelas tertulis pada surat;
2)
Perintah
yang tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang yang telah ditentukan;
3)
Nama
orang yang harus membayar;
4)
Tanggal
pembayaran;
5)
Tempat
pembayaran;
6)
Nama
orang yang kepadanya atau kepada orang lain ditunjuk untuk membayar kepadanya;
7)
Tanggal
dan tempat surat wesel itu ditariknya;
8)
Tanda
tangan yang mengeluarkan surat wesel.
Selanjutnya, pasal 101 KUHD menegaskan bahwa semua persyaratan di
atas harus dipenuhi dan seandainya salah satu persyaratan itu tidak terpenuhi
maka surat tersebut tidak berlaku sebagai surat wesel, kecuali didapat hal-hal
sebagai berikut:
1)
Hari/tanggal
bayar yang tidak ditentukan dalam wesel, dianggap pembayaran harus dilakukan
pada tanggal/hari ditunjukkannya wesel tersebut (wesel tunjuk).
2)
Dalam
hal tidak adanya ketentuan khusus, maka tempat yang tertulis di samping nama
tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran dan tempat di mana tertarik
berdomisili.
3)
Surat
wesel yang tidak menerangkan tempat tertariknya, hal ini harus dianggap
ditandatangani di tempat yang tertulis di samping penarik.
b.
Personil
Wesel
Dalam hukum wesel, dikenal beberapa personil wesel, yaitu
orang-orang yang terlibat dalam lalu lintas pembayaran dengan surat wesel,
antara lain[19]:
1)
Penerbit,
adalah terjemahan dari istilah Belanda trekker, bahasa Inggrisnya
drawer, yaitu orang yang mengeluarkan surat wesel.
2)
Tersangkut, adalah terjemahan dari istilah Belanda betrokene, bahasa
Inggrisnya drawee, yaitu orang yang diberi perintah tanpa syarat untuk
membayar.
3)
Akseptan,
adalah terjemahan dari bahasa Belanda acceptant, bahasa Inggrisnya
acceptor, yaitu tersangkut yang telah menyetujui untuk membayar surat wesel
pada hari bayar dengan memberikan tanda tangannya.
4)
Pemegang
pertama, adalah terjemahan dari istilah
Belanda memer, bahasa Ingrissnya holder, yaitu orang yang menerima surat wesel
pertama kali dari penerbit.
5)
Pengganti, adalah
terjemahan dari bahasa Belanda geendosseerde, bahasa Inggrisnya indorsee, yaitu
orang yang menerima peralihan surat wesel dari pemegang sebelumnya.
6)
Endosan, berasal dari
istilah Belanda endosant, bahasa indoser, yaitu orang yang memperalihkan surat wesel
kepada pemegang berikutnya.
c.
Bentuk
Surat Wesel
1)
Wesel
Biasa
Surat wesel yang mana sebagai pihak tersangkut yang diperintahkan
membayar adalah manusia pribadi.
2)
Wesel
Bank
Merupakan wesel yang mana sebagai pihak tersangkut yang diperintahkan
membayar adalah bank.
3)
Wesel
Khusus
a)
Wesel
atas pengganti penerbit
Pasal
102 ayat 1 KUHD menyatakan, bahwa penerbit dapat menerbitkan surat wesel yang
berbunyi atas pengganti penerbit. Maksudnya penerbit menunjuk dirinya sendiri
sebagai pemegang pertama.[20]
b)
Wesel
atas penerbit sendiri
Pasal
102 ayat 2 KUHD menyatakan, bahwa surat wesel dapat diterbitkan oleh penerbit
sendiri. Maksudnya adalah penerbit memerintahkan kepada dirinya sendiri untuk
membayar.[21]
c)
Wesel
untuk perhitungan orang ketiga
Pasal
102 ayat 3 KUHD menyatakan bahwa surat wesel dapat diterbitkan untuk
perhitungan orang ketiga.[22]
d)
Wesel
incasso
Wesel
incasso adalah bentuk surat berharga yang bertujuan untuk memberi kuasa kepada
pemegang pertama untuk menagih sejumlah uang tidak untuk diperjualbelikan.[23]
e)
Wesel
berdomisili
Pasal
100 ayat 5 KUHD menyatakan, bahwa surat wesel memuat nama tempat di mana
tersangkut harus melakukan pembayaran. Umumnya tempat pembayaran dilakukan di
tempat kediaman tersangkut. Namun ketentuan ini tidak selalu demikian,
adakalanya pembayaran dilakukan di tempat lain. Menurut ketentuan pasal 103
KUHD ada surat wesel yang harus dibayar di tempat tinggal orang ketiga, baik di
tempat tinggal tersangkut, maupun di tempat lain. Wesel semacam ini disebut
wesel berdomisili.[24]
d.
Penetapan
Hari Bayar Wesel
Dalam
Surat wesel harus disebutkan ketentuan hari bayar (vervaldag, time of
payment). Jika tidak disebutkan, surat wesel itu dianggap harus dibayar
pada hari diperlihatkan . Menurut ketentuan pasal 132 KUHD ada empat cara
menentukan hari bayar surat wesel:[25]
1)
Pada
waktu diperlihatan (op zicht, on demand), surat wesel ini disebut surat
wesel atas penglihatan (zicht-wissel, demand draft).
2)
Pada
waktu tertentu sesudah diperlihatkan (nazicht, after sight) surat wesel
ini surat wesel sesudah penglihatan (nazicht wissel, after sight draft).
3)
Pada
hari tanggal yang ditentukan (dato, after date), surat wesel ini disebut
wesel sesudah penanggalan (dato-wissel, after date draft).
4)
Pada
hari tanggal yang ditentukan (dag, date), surat wesel disebut wesel
penanggalan (dagwissel, date draft).
2.
Surat Sanggup
a.
Pengertian
dan Syarat-Syarat Surat Sanggup
Istilah surat sanggup berasal dari bahasa Belanda orderbriefje,
bahasa Perancisnya billet a orde, bahasa Inggrisnya promissory note.
Dalam undang-undang istilah surat sanggup dikenal dengan promesse aan order.
Surat sanggup ini juga disebut askep berasala dari bahasa Perancis “accept”,
artinya setuju. Kata sanggup atau setuju ini didalamnya menganding suatu janji
untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya pada waktu
tertentu.
Selanjutnya dalam menurut yang diberikan C.S.T Kansil surat sanggup
(aksep) merupakan surat yang menyebutkan suatu janji atau kesanggupan untuk
membayar dan tidak mengandung perintah sebagaimana wesel.[26]
Jadi, surat sanggup merupakan surat yang diterbitkan sebagai tanda
sanggup atau setuju membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya
pada hari tertentu. Dalam hal ini, kedudukan akseptan surat sanggup memiliki
kedudukan yang sama dengan akseptan surat wesel.[27]
Perlu diketahui, bahwa dalam KUHD tidak terdapat perumusan yang
secara jelas menyatakan pengertian dari surat sanggup. Tetapi dalam pasal 174
KUHD dimuat syarat-syarat formil dari surat sanggup. Dari syarat-syarat
tersebutlah kemudian para sarjana merumuskan definisi dari surat sanggup.
Adapun syarat-syarat dari surat sanggup adalah sebagai berikut[28]:
1)
Keterangan
tertunjuk yang menyebutkan kesanggupan untuk menanggung pembayaran itu (promes
kepada penunjuk)
2)
Kesanggupan
yang tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
3)
Penetapan
hari bayarnya.
4)
Penetapan
tempat pembayaran.
5)
Nama
orang yang kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk olehnya berhak
mendapatkan bayaran.
6)
Tanggal
dan tempat surat sanggup ditandatangani.
7)
Tanda
tangan orang yang mengeluarkan surat sanggup.
Dalam surat sanggup ini, tidak ada pihak tersangkut, sebab
penandatangan sebagai penerbit mengikatkan diri untuk membayar kepada penerima
yang memegannya. Jadi penerbit disini berposisi sebagai akseptan pada surat
wesel, karena itu kedudukan penandatangan berbeda dengan kedudukan penerbit
surat wesel. Jika dalam surat wesel penerbit merupakan debitur wajib regres[29],
sedangkan dalam surat sanggup penerbit adalah debitur yang wajib membayar sama
seperti akseptan dalam surat wesel.
b.
Sifat
Surat Sanggup
Surat sanggup merupakan suratb berharga yang berklausula atas
pengganti atau promes atas pengganti, meskipun klausula tersebut tidak
disebutkan dalam surat tersebut ia tetap disebut sebagai surat atas pengganti.
Adapun cara pemindahan surat ini harus dilakukan dengan endosemen, dengan
endosemen tersebut semua hak yang timbul dari hubungan hukum surat sanggup
beralih kepada pemegang berikutnya. Dengan begitu, dalam surat sanggup ini sudah
terdapat jaminan bahwa pada hari bayar pemegang pasti memperoleh pembayaran
dari penanda tangan.
Selanjutnya, berdasarkan pernyataan dari Abdulkadir Muhammad bahwa
surat sanggup ini tidak dapat digolongkan pada surat pengakuan hutang, walaupun
di dalamnya penanda tangan mengakui adanya hutang pada pemegang dan berjanji
untuk membayar. Menurutnya surat sanggup berbeda dengan surat bukti hutang yang
jika diperalihkan dengan orang lain, tidak menggunakan endosemen[30]
melainkan dengan cesiie. Dalam hal ini surat hutang tidak memuat
klausula atas pengganti, sehingga tidak bisa diperalihkan secara endosemen.
Adapun sifat-sifat yang dimiliki dari surat sanggup ini adalah
sebagai berikut:
1)
Surat
sanggup sebagai bukti pinjaman uang
Surat sanggup digolongkan kepada
surat tagihan hutang (schuldvorderingspapier) yang bukan perintah untuk
membayar (betailingsopdracht) melainkan juga berupa janji untuk membayar
(betailingsbelotte) di sini surat sanggup bersifat sebagai alat bukti
pinjaman uang (credit middle, credit means).[31]
Misalnya penanda tangan sebagai
pembeli barang dari penjual ( penerima surat sanggup). Pembeli ini belum
mempunyai uang tunai. Dalam hal ini pembeli diberi tempo untuk membayar pada
waktu tertentu di kemudian hari. Sebagai tanda bukti, pembeli ini
menandatangani surat sanggup, bahwa pada tanggal yang telah ditentukan,
penerima surat sanggup (dalam hal ini penjual barang) datang menunjukkan surat
sanggup guna menagih piutangnya itu. [32]
2)
Surat
Sanggup
Dimungkinkan penyimpan dana juga
menyanggupi untuk membayarkan dana yang ada padanya setiap saat bila yang
mempunyai dana menghendakinya. Caranya adalah penyimpan dana menandatangani surat
sanggup yang dapat diperlihatkan setiap saat dikehendaki oleh penerima atau
pemegangnya (op zicht). Dalam hal ini surat sanggup atas penglihatan ini
sama dengan penerima atau pemegang uang tunai, artinya seketika dikehendakinya
surat sanggup itu dapat ditukarkan dengan uang tunai pada penanda tangan, atau
dapat digunakan sebagai alat bayar dalam transaksi jual beli.[33]
c.
Pengaturan
Surat Sanggup
Adapun ketentuan-ketentuan surat sanggup di Indonesia ini terdapat
pada ketentuan-ketentuan dalam surat wesel yang kemudian diterapkan pada surat
sanggup. Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan yang tercantum dalam pasal 176
KUHD yaitu sebagai berikut:
1)
Ketentuan
tentang endosemen (pasal 110-119 KUHD).
2)
Ketentuan
tentang hari bayar (pasal 132-136 KUHD).
3)
Ketentuan
tentang hak regres dalam hal ini non pembayaran (pasal 142-149, 153-153 KUHD).
4)
Ketentuan
tentang pembayaran dengan intervensi (pasal 154, 158, 162 KUHD).
5)
Ketentuan
tentang surat wesel (pasal 166 dan 167 KUHD).
6)
Ketentuan
tentang surat wesel yang hilang (pasal 167a).
7)
Ketentuan
tentang perubahan (pasal 168 KUHD).
8)
Ketentuan
tentang daluarsa (pasal 168a, 169-170 KUHD).
9)
Ketentuan
tentang hari raya, menghitung tenggang waktu, dan larangan penagguhan hari
(pasal 171, 171a, 172 dan 173 KUHD).
10)
Ketentuan
tentang surat wesel yang harus dibayar di tempat tinggal seorang ketiga atau di
tempat lain daripada tempat tersabgkut berdomisili (pasal 103 dan 126 KUHD).
11)
Ketentuan
tentang klausula bunga (pasal 104 KUHD).
12)
Ketentuan
tentang adanya selisih dalam penyebutan mengenai jumlah uang yang harus dibayar
(pasal 105 KUHD).
13)
Ketentuan
tentang akibat-akibat dari penempatan tanda tangan dalam hal tidak adanya
keadaan-keadaan sebagaimana dimaksud oleh pasal 106 KUHD.
14)
Ketentuan
tentang akibat-akibat dari penempatan tanda tangan oleh seseorang yang
bertindak tanpa hak atau yang melampaui batas haknya (pasal 107 KUHD).
15)
Katentuan
tentang surat wesel dalam balnko (pasal 109 KUHD).
16)
Ketentuan
tentang aval (pasal 129-132 KUHD).
3. Surat Cek
a. Pengertian dan Syarat-syarat Surat Cek
Dalam undang-undang
tidak secara implisit disebutkan tentang definisi surat cek, sedangkan dalam
pasal 178 KUHD hanya diatur tentang syarat-syarat formil dari surat cek.
Menurut istilah bahasa surat cek berasal dari bahasa Perancis cheque dan
kemudian diadopsi oleh Belanda dan Inggris.[34]
Abdulkadir
Muhammad dengan mendasarkan pengaturan syarat-syarat formil surat cek dalam
pasal 178 KUHD mendefiniskan surat cek adalah surat yang memuat kata cek, yang
diterbitkan pada tanggal dan tempat tertentu, dengan mana penerbit
memerintahkan tanpa syarat kepada banker untuk membayar sejumlah uang tertentu
kepada pemegang atau pembawa di tempat tertentu.[35]
Selanjuntnya,
C.S.T Kansil memberikan definisi surat cek adalah surat berharga yang mempunyai
sifat sebagai alat pembayaran, sehingga para pedagang umumnya ataupun
orang-orang yang terlihat dalam dunia usaha dapat merasakan dan sebagai uang
tunai.
Dari kedua
definisi tersebut, agaknya definisi yang diberikan oleh Abdulkadir Muhammad
lebih dapat mewakili dari apa yang disebut sebagai surat cek. Oleh karena itu,
dalam hal ini penulis menyimpulkan bahwa surat cek adalah surat yang digunakan
sebagai alat pembayaran, yang di dalamnya memuat ketentuan-ketentuan yang telah
ditetapkan undang-undang sebagai syarat formil dari surat cek.
Adapun
syarat-syarat dari surat cek sebagaimana ketentuan dalam pasal 178 KUHD, adalah
sebagai berikut:
1)
Nama
cek harus jelas;
2)
Harus
ada perintah membayar sejumlah uang tertentu;
3)
Harus
disebutkan nama badan hukum atau bank yang harus membayar;
4)
Harus
ditetapkan tempat dan tanggal pembayaran dan tempat mengeluarkan;
5)
Harus
ada tanda tangan atau ditandatangani oleh yang mengeluarkan cek tersebut.
b.
Personil
Surat Cek
Adapun
beberapa personel dari surat cek, adalah sebagai berikut[36]:
1)
Penerbit
(trekker, drawer), yaitu orang yang mengeluarkan surat cek;
2)
Tersangkut
(betrokene, drawee), yaitu banker yang diberi perintah tanpa syarat untuk
membayar sejumlah uang tertentu;
3)
Pemegang
(nemer, holder) yaitu orang yang diberi hak untuk memperoleh pembayaran, yang
namanya tercantum dalam surat cek;
4)
Pembawa
(toonder, bearer) yaitu orang yang ditunjuk untuk menerima pembayaran, tanpa
menyebutkan namanya dalam surat cek. Siapa yang membawa dan memperlihatkan surat
cek itu kepada bankirnya, ia akan memperoleh pembayaran.
5)
Pengganti
(order) yaitu orang yang menggantikan kedudukan pemegang surat cek dengan jalan
endosemen. Dalam hal ini surat cek diterbitkan dengan klausula atas pengganti
dengan mencantumkan nama pengarang dalam surat cek.
c.
Perbedaan
Surat Cek dan Surat Wesel
Surat cek termasuk surat tagihan hutang yang berupa perintah untuk
membayar sejumlah uang tertentu, jadi sama seperti dengan surat wesel. Namun,
dalam kedua bentuk surat berharga ini terdapat beberapa perbedaan. Adapun
perbedaan tersebut, adalah sebagai berikut[37]:
1)
Fungsi
ekonomis dalam lalu lintas pembayaran. Surat wesel menitik beratkan pada fungsi
ekonomis sebagai alat pembayar kredit, yaitu untuk memperoleh uang kredit.
Sedangkan, surat cek menitikberatkan pada fungsi ekonomis sebagai alat
pembayaran tunai. Hal ini, disimpulkan berdasar pada pasal 205 ayar 1 KUHD.
Setiao surat cek harus dibayarpada waktu penglihatan.
2)
Waktu
peredaran. Sebagai alat pembayaran kredit, surat wesel mempunyai waktu
peredaran yang lama bisa melebihi satu tahun. Sedangkan surat cek sebagai alat
pembayarn tunai mempunyai waktu peredaran singkat selama 70 hari (pasal 206
ayat 1 KUHD).
3)
Waktu
pembayaran. Surat wesel harus dibayar pada waktu tertentu yang telah ditetapkan
dalam surat wesel. Sedangkan surat cek, pada waktu diperlihatkan (pasal 205
kUHD).
4)
Penerbitan
antar bankir. Surat wesel dapat diterbitkan atas banker atau bukan banker.
Sebagai alat pembayaran kredit surat wesel dapat dapat memperoleh pembayaran
sebelum hari bayar dengan jalan mengendosemenkan surat tersebut. Sedangkan
surat cek sebagai alat pembayaran tunai harus diterbitkan atas banker, jika
ingin memperoleh pembayaran lansung ditunjukkan kepada bankirnya.
5)
Lambaga
akseptasi. Sebagai alat pembayaran kredit, surat wesel mengenal lembaga
akseptasi, artinya sebelum hari bayar tiba perlu memperoleh kepastian dari
tersangkut. Sedangkan surat cek sebagai alat pembayaran tunai tidak mengenal
lembaga akseptasi, setiap diperlihatkan kepada bankir, harus dibayar.
6)
Klausula
yang berlainan.walaupun dapat diterbitkan atas penglihatan (op zicht),
surat wesel bersifat atas pengganti (aan order). Sedangkan surat cek
dapat diterbitkan atas pengganti dan dapat juga atas tunjuk (aan toonder).
Pada umumnya surat cek diterbitkan atas tunjuk, sehingga peralihanya cukup dari
tangan ke tangan.
4.
Kwitansi Atas Tunjuk
a.
Pengertian
dan Syarat-Syarat Kwintansi Atas Tunjuk
Kata kwintansi berasal dari bahasa Belanda “kwitante”,
artinya adalah pembayaran. Selain kata kwintansi dikenal kata kwinting,
artinya tanda terima, atau tanda bayar, atau pembebasan. Orang yang namanya
tercantum dalam surat itu dan kemudian menguasainya, dianggap telah memenuhi
pembayaran yang diperintahkan oleh penanda tangan.
Perintah pembayaran dalam kwitansi, merupakan perintah tidak
langsung dengan menggunakan kata “terima’. Artinya apabila pemegang
kwintansi ini memperlihatkan kepada orang yang disebutkan namanya dalam surat
itu dan ia mengakui dan bersedia membayar, ia telah menerima perintah
pembayaran tidak langsung dari penanda tangan. Jika ia membayar dan surat telah
dikuasainya, ia dibebaskan atas hutangnya. Schetelma menyebut kwitansi itu
dengan istilah verkafte betalingsopdracht , artinya pembayaran
terselubung.
Kwitansi itu sifatnya adalah sebagai surat perintah pembayaran atas
tunjuk. Tetapi kwitansi atas tunjuk tidak diatur bersama-sama dengan surat cek.
Sebab kwitansi atas tunjuk ini bukan perintah membayar dalam arti sebenarnya,
dan tidak memenuhi syarat formil surat cek.
Sebagai kwitansi atas tunjuk, kwitansi dapat diserahkan kepada
siapa saja yang akan memintakan pembayaran kepada orang yang disebutkan namanya
di dalam surat itu. Tetapi tidak disyaratkan pencantuman klausula atas tunjuk.
Karena kwintansi adalah akta, maka didalamnya perlu dicantumkan tanggal
penerbitan dan ditandatangani.
Jika dirumuskan, pengertian kwitansi atas tunjuk adalah surat yang
diterbitkan oelh penanda tangan pada tanggal dan tempat tertentu, yang berisi
perintah membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang saat diperlihatkan,
perintah mana yang ditujukan kepada orang yang ditunjuk di dalamnya.
Adapun latar belakang dari penerbitan kwitansi atas tunjuk ini
hanya terbatas pada adanya piutang seseorang terhadap orang lain. Sedangkan,
tenggang waktu yang dimiliki dalam kwintansi atas tunjuk adalah 20 hari setelah
tanggal penerbitan.
Dalam hal ini,
kwitansi atas tunjuk harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut[38]:
1)
Harus
ditandatangani pembuatnya;
2)
Harus
dinyatakan pengakuan bahwa telah menerima sejumlah uang tertentu;
3)
Harus
disebutkan nama yang kena tarik;
4)
Harus
dinyatakan penanggalan hari pengeluaran surat kwitansi pada pembawa.
5.
Bilyet Giro
Bilyet Giro
adalah suatu perintah tanpa syarat dari penerbitnya untuk memindahbukukan
sejumlah uang yang ada pada bank dimana penerbit memiliki rekening giro dan
dana dalam jumlah yang cukup kerekening milik pihak yang namanya tersebut dalam
bilyet giro tersebut.[39]
Pihak-pihak
dalam bilyet giro
1.
Penarik
2.
Bank penyimpan dana / tertarik
3.
Bank penerima
4.
Pemegang
Ketentuan yang mengatur secara khusus mengenai
bilyet giro adalah Surat Edaran Bank Indonesia No.4/1670 UPBB/PbB tanggal 24
Januari 1972. Dalam surat tersebut ditentukan syarat-syarat formal yang harus
dipenuhi dalam bilyet giro [40]:
1.
Adanya kata-kata bilyet giro didalam
formulirnya sendiri, berikut nomor serinya.
2.
Perintah tak bersyarat untuk memindahbukukan
sejumlah dana atas beban saldo penerbit bilyet giro
3.
Nama dan tempat bank tertarik kepada siapa
perintah dimaksud ditujukan.
4.
Nama pihak yang harus menerima pemindahbukuan
dana beserta alamatnya.
5.
Jumlah dana yang dipindahkan, ditulis baik
dengan angka maupun dengan huruf.
6.
Tandatangan penarik dan cap/stempel badan usaha
dari si penarik.
7.
Tanggal dan tempat penarikan.
8.
Tanggal mulai efektif berlakunya amanat dalam
bilyet giro.
9.
Nama bank tempat orang atau pihak yang harus
menerima dana pemindahbukuan tersebut.
6. Treasury Bills / Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
a. Pengertian
dan Syarat-syarat Treasury Bill
T-Bills
merupakan instrument utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Sentral
atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada
tanggal yang telah ditetapkan.[41]
1)
Instrumen ini berjangka waktu jatuh tempo satu
tahun atau kurang.
2)
Instrumen yang sangat aman karena diterbitkan
oleh pemerintah atau biasanya oleh Bank Sentral. Oleh karena itu instrumen ini
sangat mudah diperjualbelikan dan disukai oleh perusahaan-perusahaan, terutama
oleh lembaga-lembaga keuangan untuk dijadikan sebagai cadangan likuiditas
sekuner yg memberikan hasil.
T-Bills (istilah umum digunakan di dunia
internasional) kalau di Indonesia adalah SBI (Sertifikat Bank Indonesia).
1)
SBI adalah surat berharga dalam mata uang
rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka
waktu pendek.
2)
Karakteristik SBI[42]:
a)
Satuan unit sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta
rupiah).
b)
Berjangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu)
bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan.
c)
Penerbitan dan perdagangan dilakukan dengan
sistem diskonto.
d)
Diterbitkan tanpa warkat, artinya SBI
diterbitkan tanpa adanya fisik SBI itu sendiri dan bukti kepemilikan bagi
pemegang hanya berupa pencatatan elektronis.
e)
Dapat dipindahtangankan (negotiable).
3)
SBI sebagai instrumen kebijaksanaan operasi
pasar terbuka, terutama untuk tujuan kontraksi moneter. SBI yang
ditebitkan dan diperdagangkan dengan sistem lelang, pada dasarnya penggunaannya
sama dengan penggunaan T-Bills di pasar uang Amerika Serikat. Melalui
penggunaan SBI tersebut, BI dapat secara tidak langsung dapat mempengaruhi
tingkat bunga di pasar uang dengan cara mengumumkan Stop Out Rate (SOR).
4)
SOR adalah tingkat suku bunga yang diterima
oleh BI atas penawaran tingkat bunga dari peserta lelang. Selanjutnya,
SOR tersebut akan dapat dipakai sebagai indikator bagi tingkat suku bunga
transaksi di pasar uang pada umumnya.
5)
SOR merupakan kebijakan Bank Indonesia dalam
melakukan penjualan SBI secara lelang kepada Bank atau Lembaga Keuangan atau
melalui Broker, dengan tujuan:
1)
Untuk mengendalikan baik volume uang beredar
maupun tingkat bunga melalui target volume yang diinginkan dan tingkat bunga
dalam suatu batas tertentu.
2)
Dengan menyerahkan tingkat bunga pada Prime
Dealer untuk jumlah 60%, maka tingkat bunga menjadi wajar.
b.
Pola Pembelian SBI
a.
Pembelian melalui Pasar Perdana (langsung ke
BI)
b.
Pembelian melalui Pasar Sekunder
c.
Pembelian melalui Broker
Sebelum jatuh tempo SBI boleh diperjualbelikan,
baik oleh Bank, LKBB, maupun masyarakat atau dunia usaha setiap saat melalui
pasar sekunder. Untuk itu Security House (perantara) akan
membeli atau menjual SBI setiap hari dengan tingkat diskonto yang berlaku di
pasar. Untuk memperlancar perdagangan SBI ini Bank Sentral Indonesia
menunjukkan beberapa market dan broker yang terdiri dari Bank-bank Umum sebagai
lembaga penunjang dalam perdagangan SBI. Market maker disini
bertindak sebagai penggerak pasar sekunder. Dalam hal ini market maker
bertindak sebagai dealer yang berkewajiban sbb:
- Membuat
dan mengumumkan quotation.
- Secara
aktif mengajukan penawaran dan permintaan SBI di pasar sekunder.
- Membeli
dan menjual SBI dari dan kepada pihak yang mencari dan menawarkan SBI di
pasar sekunder. Pembelian dan penjualan SBI dapat dilakukan baik
secara outright maupun repo. (Transaksi outright adalah transaksi jual
beli SBI atas dasar sisa jangka waktu SBI yang bersangkutan, tidak ada
kewajiban bagi penjual untuk membeli kembali sebelum jatuh tempo;
sedangkan transaksi repo adalah transaksi dengan perjanjian bahwa penjual
wajib membeli kembali SBI yang bersangkutan sesuai jangka waktu yang
dijanjikan).
7. Commercial Paper
Commercial
Paper (CP) pada dasarnya merupakan promes yang tidak disertai dengan jaminan (unsequred
promissory notes), diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh
dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang. Penerbit
berjanji akan membayar sejumlah tertentu uang pada saat jatuh tempo. Penerbit
CP adalah perusahaan yang mempunyai kredibilitas tinggi.[43]
- Jangka waktu jatuh tempo CP ini berkisar mulai dari beberapa
hari sampai 270 hari.
- Penjualan CP dilakukan umumnya dengan sistem diskonto, namun
beberapa diantaranya menggunakan bunga sebagaimana halnya dengan kredit.
- Dalam pelaksanaannya seringkali CP diterbitkan dengan backup
fasilitas credit line dari bank yang jumlahnya mendekati atau sama dengan
nilai CP yang diterbitkan. Dalam perkembangannya di beberapa negara,
CP diterbitkan dengan dukungan aset perusahaan lainnya, misalnya piutang,
dsb. Bahkan perkembangan terakhir CP diterbitkan dengan bank garansi atau
jaminan dari perusahaan induknya. Namun kasus ini terjadi bila
investor tertentu meminta jaminan dari nilai CP yang dibeli dalam
jumlah besar.
- Penerbitan CP dapat dilakukan secara langsung kepada investor
maupun secara tidak langsung dengan menggunakan jasa perantara.
Kelebihan
CP bagi penerbit dan investor antara lain sebagai berikut[44]:
Bagi Penerbit:
a.
Tingkat bunga CP lebih rendah daripada prime
rate, yaitu tingkat bunga kredit yang dikenakan perbankan kepada nasabah
utamanya, sehingga biaya dana akan menjadi lebih murah.
b.
Tidak perlu menyediakan jaminan.
c.
Penerbitannya relatif lebih mudah karena pada
prinsipnya hanya melibatkan penerbit dan investor.
d.
Jangka waktu jatuh temponya lebih fleksibel,
dapat diperpanjang atas persetujuan investor.
Bagi Investor:
a.
CP menawarkan penghasilan yang lebih tinggi
dibandingkan misalnya Sertifikat Deposito, Treasury Bills.
b.
Dapat dijual kembali (didiskontokan) tanpa
perlu menunggu jatuh temponya.
c.
Tingkat keamanannya relatif tinggi karena
penerbit CP umumnya perusahaan dengan rating yang tinggi.
Kelemahan
CP dilihat dari kepentingan investor dan penerbit antara lain[45]:
- Bagi investor, CP merupakan instrumen yang tidak disertai
dengan jaminan. Kemungkinan penerbit melakukan rekayasa laporan keuangan
untuk memperlihatkan keadaan likuiditas dan kemampuan perolehan
labanya.
- Bagi perusahaan penerbit, CP merupakan sumber dana jangka
pendek sehingga perusahaan kurang leluasa untuk dijadikan sebagai modal
investasi.
8. Banker’s Acceptance (BA)
BA adalah time
draft (wesel berjangka) yang ditarik oleh seorang eksportir atau importir atas
suatu bank untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta
asing. Apabila bank menyetujui wesel tersebut, bank akan menstempel
dengan kata ”accepted” di atas wesel tersebut dan memprose.snya. Dengan
demikian bank yang menerima dan memproses tersebut memiliki suatu janji atau
jaminan tak bersyarat untuk membayar sebesar nilai nominal aksep tersebut pada
saat jatuh tempo. Hal tersebut berarti bank yang bersangkutan menjamin
eksportir dan investor dalam pasar uang internasional dari kemungkinan adanya
gagal bayar (default). Jangka waktu akseptasi biasanya berkisar 30 sampai
270 hari, namun umumnya 90 hari. Aksep ini merupakan instrumen pasar uang
yang berkualitas tinggi. Akseptasi bank sangat aktif diperdagangkan antar
lembaga-lembaga keuangan, perusahaan industri, dealer surat-surat berharga
sebagai investasi yang berkualitas tinggi dan sangat mudah diuangkan.
Aksep digunakan dalam perdagangan ekspor impor karena banyak eksportir yang
tidak pasti dan tidak yakin betul terhadap credit standing importir yang
dikirimi barang. Eksportir sangat tergantung pada pembiayaan akseptasi
oleh bank domestik atau suatu bank asing. Dengan demikian, aksep adalah
instrumen keuangan yang dirancang untuk mengalihkan resiko perdagangan
internasional kepada pihak ketiga yang akan mengambil resiko tersebut karena ia
memiliki keahlian dalam menilai resiko kredit dan menyebarkan resiko tersebut
dalam berbagai pinjaman. Ketiga pihak dalam transaksi tersebut yaitu
eksportir, importir dan bank penerbit, mendapatkan keuntungan dari metode
pembiayaan perdagangan internasional ini sebagai berikut[46]:
1.
Eksportir dapat menerima uangnya segera tanpa
penundaan.
2.
Importir dapat menunda pembayarannya sesuai
dengan jangka waktu credit line yang disepakati dengan bank.
3.
Bank penerbit yang memegang Banker’s Acceptance
(didiskonto dari eksportir) merupakan instrumen keuangan yang sangat likuid
yang dapat dijual sebelum jatuh tempo melalui dealer bila membutuhkan
likuiditas
9. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
SBPU adalah surat-surat berharga berjangka
pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau
lembaga diskonto yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. SBPU sama halnya
dengan SBI merupakan instrumen operasi pasar terbuka dalam rangka ekspansi
moneter oleh BI dengan menetapkan tingkat diskonto SBPU.
Ditinjau dari jenis transaksi dan warkatnya,
SBPU dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Surat Sanggup (aksep/promes), dapat berupa:
1.
Surat sanggup yang diterbitkan oleh nasabah
dalam rangka penerimaan kredit dari bank untuk membiayai kegiatan tertentu.
2.
Surat sanggup yang diterbitkan oleh bank dalam
rangka pinjaman antar bank.
b. Surat Wesel, dapat
berupa:
1.
Surat wesel yang ditarik oleh suatu pihak dan
diaksep oleh pihak lain dalam rangka transaksi tertentu. Penarik dan atau
tertarik adalah nasabah bank.
2.
Surat wesel yang ditarik oleh nasabah bank dan
diaksep oleh bank dalam rangka pemberian kredit untuk membiayai kegiatan
tertentu.
Mekanisme perdagangan SBPU adalah dunia usaha
atau masyarakat yang merupakan nasabah berbentuk badan usaha maupun perorangan
meneluarkan surat aksep atau wesel (sebagai surat utang) untuk mendapatkan dana
dari Bank atau LKBB (Lembaga Keuangan bukan Bank). Kemudian SBPU
dijualbelikan oleh Bank dan LKBB melalui security house (perantara)
maupun melalui pasar sekunder, yaitu diperjualbelikan antara lembaga-lembaga
keuangan itu sendiri serta dunia usaha atau masyarakat. SBPU ini melalui security
house juga bisa dijualbelikan ke Bank Sentral Indonesia.
10. Saham
Saham adalah
suatu bagaian dalam perusahaan yang merupakan kepentingan kepemilikan dalam
wujud benda bergerak dalam suatu perusahaan.[47]
Dua unsur yang melekat pada setiap modal atau dana yang
diinvestasikan adalah hasil (return) dan resiko (risk). Ada timbal balik
setimbang antara hasil dan resiko, umumnya apabila hasil suatu jenis investasi
tinggi maka risikonya pun tinggi. Begitu juga investasi saham pada umumnya,
yang memiliki resiko dan hasil yang tinggi. High risk and high return. Dalam
investasi saham, selain memperoleh kesempatan mendapatkan Dividen dan Capital
Gain, Investor memiliki keuntungan dari sifat saham yang Fleksibel dan Liquid.
Berikut deskripsinya[48]:
a.
Dividen,
yaitu bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham pada
saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Oleh karena saham adalah tanda bukti
kepemilikian atas emiten (perusahaan penerbit saham) maka investor/pemegang
saham berhak mendapat bagian dari laba perusahaan.
b.
Capital
Gain, yaitu keuntungan yang berasal dari jual-beli saham berupa selisih antara
harga jual yang lebih tinggi dari harga beli.
c.
Fleksibel,
pemegang saham dapat menjual sebagian sahamnya apabila tiba-tiba membutuhkan
dana. Berbeda dengan investasi tanah, properti, emas dan sebagainya yang harus
dijual secara keseluruhan.
d.
Liquid,
prinsip good delivery dan good fund dalam pasar modal menjamin investor
mendapatkan saham dan dananya, dengan ketentuan 3 (tiga) hari setelah transaksi
atau dikenal T+3.
Adapun
bentuk-bentuk saham adalah sebagai berikut:
a. Saham Preferen
Saham
preferen biasanya disebut sebagai saham campuran karena memiliki karakteristik
hampir sama dengan saham biasa.
Saham Preferen
memiliki karakteristik sebagai berikut:
1)
Memiliki berbagai tingkat, dapat diterbitkan
dengan karakteristik yang berbeda.
2)
Tagihan terhadap aktiva dan pendapatan,
memiliki prioritas lebih tinggi dari saham biasa dalam hal pembagian dividen.
3)
Dividen kumulatif, bila belum dibayarkan dari
periode sebelumnya maka dapat dibayarkan pada periode berjalan dan lebih dahulu
dari saham biasa.
4)
Konvertibilitas, dapat ditukar menjadi saham
biasa, bila kesepakatan antara pemegang.
b. Saham Biasa
Memiliki karakteristik
1)
Hak suara pemegang saham, dapat memillih dewan
komisaris.
2)
Hak didahulukan, bila organisasi penerbit
menerbitkan saham baru.
3)
Tanggung jawab terbatas, pada jumlah yang
diberikan saja.
Hello Am Mrs, Morgan debra Am pemberi pinjaman pinjaman yang sah dan dapat diandalkan memberikan pinjaman
BalasHapuspada syarat dan ketentuan yang jelas dan dimengerti pada tingkat bunga 2%. dari
$ 12.000 untuk $ 7.000.000 USD, Euro dan Pounds Hanya. Saya memberikan Kredit Usaha,
Pinjaman Pribadi, Pinjaman Mahasiswa, Kredit Mobil Dan Pinjaman Untuk Bayar Off Bills. jika kamu
membutuhkan pinjaman apa yang harus Anda lakukan adalah untuk Anda untuk menghubungi saya secara langsung
di: morgandebra1986@gmail.com
Tuhan Memberkatimu.
Salam,
Mrs Morgan debra
Email: morgandebra1986@gmail.com
Catatan: Semua balasan harus kirim ke: morgandebra1986@gmail.com
Hello Am Mrs, ANGELA TAYLOR Am pemberi pinjaman pinjaman yang sah dan dapat diandalkan memberikan pinjaman
BalasHapuspada syarat dan ketentuan yang jelas dan dimengerti pada tingkat bunga 2%. dari
$ 20.000 sampai $ 10,000000 USD, Euro dan Pounds Hanya. Saya memberikan Kredit Usaha,
Pinjaman Pribadi, Pinjaman Mahasiswa, Kredit Mobil Dan Pinjaman Untuk Bayar Off Bills. jika kamu
membutuhkan pinjaman apa yang harus Anda lakukan adalah untuk Anda untuk menghubungi saya secara langsung
di: angelataylorloanfirm@hotmail.com
Tuhan Memberkatimu.
Salam,
Mrs Angela taylor
Email: angelataylorloanfirm@hotmail.com
Catatan: Semua balasan harus kirim ke: angelataylorloanfirm@hotmail.com